AKP Irfan Widyanto dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sumber :
  • (Tvonenews.com/Julio)

8 Saksi Sipil dan Polri Penuhi Sidang Pemeriksaan Saksi AKP Irfan Widyanto dalam Perkara Obstruction of Justice 

Rabu, 26 Oktober 2022 - 12:33 WIB

Jakarta - Terdakwa AKP Irfan Widyanto kembali menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (26/10/2022).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan kesaksian terhadap 8 saksi dengan terdakwa Irfan Widyanto.

"Jadi hari ini kita menghadirkan ada delapan orang saksi yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Dari kedepalan saksi yang dilakukan pemeriksaan terbagi menjadi dua kelompok yakni empat saksi dari sipil, yakniTjong Djiu Fung alias Afung selaku pengusaha CCTV, Supriyadi selaku buruh harian lepas, Abdul Zapar dan Marjuki selaku petugas sekuriti Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sementara empat anggota Polri yang menjadi saksi dalam sidang tersebutrt yakni Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya dan Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar.

"Lima orang pertama dulu yang mulia karena keterangannya sama," kata JPU.

Diketahui, terdakwa Irfan Widyanto berperan penting dalam penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral