Irfan Widianto usai persidangan Kasus Obstruction of Justice, di Pengadilan Negeri, Ampera.
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Julio Trisaputra

Kesaksian Mengejutkan Afung Penjual CCTV ke Irfan Widyanto, Anak Buah Ferdy Sambo

Rabu, 26 Oktober 2022 - 16:59 WIB

Jakarta - Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam perkara tersebut, satu di antaranya ialah Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV.

Dalam kesaksiannya, Afung membenarkan bahwa Irfan Widyanto membeli dua unit digital video recorder atau DVR dan satu hardisk berkapasitas 1 terabyte.

Menurutnya, DVR dan hardisk itu dibeli mengganti perangkat di sekitar TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang mana dilakukan atas permintaan Irfan lewat WhatsApp pada 9 Juli 2022.

"Totalnya lebih kurang Rp3.550.000 itu termasuk ongkos jasa," kata Afung di persidangan.

Afung menjelaskan transaksi tersebut dilakukan oleh Irfan melalui transfer menggunakan m-Banking, tetapi dengan nama berbeda.

Dia mengaku tidak begitu memperdulikan hal tersebut, karena yang pasti sudah dibayar.

"Pembayarannya melalui m-banking transfer ke saya. Atas namanya beda, saya jual barang dibayar. Nota pembeliannya saya masukkan ke BAP," jelasnya.

Adapun peran Irfan Widyanto ialah anggota yang mengganti CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

12 Saksi dalam Persidangan Terdakwa Bharada E

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:17
10:17
02:35
09:35
07:07
01:44
Viral