Sumber :
- Tim tvOne/Rizki Amana
Terungkap! Siti Elina Pantau Istana Presiden Sebanyak 3 Kali Sebelum Bawa Pistol Hingga Mencoba Menerobosnya
Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:13 WIB
"BU dan JM juga tersangka," katanya.
Adapun para tersangkan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman keterkaitan terorisme dalam kasus wanita yang menerobos Istana Presiden bermodalkan senpi. (raa/ebs)