- Antara
Puan: Keterlibatan Perempuan di Politik dan Lembaga Publik Perlu Ditingkatkan
“Hingga saat ini masih dibutuhkan perjuangan dalam menghadapi sentimen yang berakar budaya terhadap perempuan serta kebijakan yang tidak responsif gender,” ujarnya.
Puan menyinggung terkait aturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum yang mendesak 30 persen kursi untuk perempuan di DPR RI.
Dia juga mengungkap adanya peningkatan jumlah anggota DPR RI perempuan, dari hanya 17,3 persen menjadi 21,39 persen selama periode 2019-2024.
Menurut dia, Indonesia semakin banyak memiliki pemimpin perempuan di berbagai bidang, dan terus berupaya melahirkan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada pemberdayaan perempuan.
“Perempuan telah menjadi bagian dari kepemimpinan berbagai lembaga publik di Indonesia. Dan mereka mewakili kemajuan perempuan dalam kehidupan sehari-hari di Indonesia,” katanya.
Dia menilai dibutuhkan kebijakan “pemecah jalan” untuk mempersiapkan perempuan agar sepenuhnya dapat menghadapi krisis di masa depan.
Menurut dia, hal pertama dan yang terpenting adalah dengan meningkatkan kapasitas perempuan melalui pendidikan di setiap tingkatan.