Anggota DPR Netty Prasetiyani.
Sumber :
  • tim tvonenews/syifa aulia

DPR Minta Pemerintah Bentuk TGIPF Selidiki Kasus Gangguan Ginjal Akut

Kamis, 27 Oktober 2022 - 12:39 WIB

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mendesak pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut tuntas kasus gangguan ginjal akut.

Diketahui, kasus gangguan ginjal akut yang menyebar di Indonesia ini sudah mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia. Pemerintah menduga penyakit ini disebabkan oleh obat paracetamol sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

"Ibarat membeli kucing dalam karung, 'kucingnya' ini harus dikeluarkan agar segera ketahuan. Apa sebenarnya yang terjadi? Ratusan nyawa anak Indonesia, calon generasi penerus bangsa melayang, tapi informasi penyebabnya masih gelap dan  sangat terbatas," ungkap Politikus PKS, Kamis (27/10/2022).

Lebih lanjut, ia mempertanyakan soal obat paracetamol sirup yang mengandung EG dan DEG, tetapi baru ditarik dari pasaran dan penjualannya dilarang. Padahal, menurut Netty, obat paracetamol sirup itu telah lama beredar di pasaran.

"Apakah ada  kesengajaan dalam penggunaan bahan kandungan obat yang tidak sesuai, misal, bahan kedaluwarsa atau telah terjadi penurunan kualitas? Atau ada  kelalaian prosedur pengolahan bahan obat? Ini yang perlu diinvestigasi nantinya," kata Netty.

Atas hal ini, ia meminta pemerintah khususnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bisa memberikan informasi yang jelas mengenai obat-obatan yang beredar di pasaran.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan agar investigasi kasus ini tidak ditunggangi oleh kepentingan bisnis dan politik.

"Hukum dan beri sanksi keras jika ada unsur kelalaian atau kesengajaan," tegas dia.

"Pengawasan obat dan makanan harus dilakukan super ketat, karena sebuah kesalahan dapat berakibat  fatal. Apalagi dari informasi yang beredar, disoroti pula  soal produsen obat yang  bahkan sebagiannya tidak  memiliki situs resmi yang bisa diakses publik," tutup Netty. (saa/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
02:23
Viral