- Tim Tvonenews/Julio Trisaputra
Hendra Kurniawan Keberatan soal Keterangan Saksi Acay: Perintah Ferdy Sambo Jelas
Jakarta - Terdakwa Hendra Kurniawan mengaku keberatan soal kesaksian AKBP Ari Nur Cahya alias Acay dalam persidangan perkara merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut Hendra, saksi Acay sebenarnya mengetahui perintah Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya keberatan pada tanggal 8 Juli 2022, saya datang terlambat. Sekitar 15 menit, datanglah ambulans pada saat itu selesai evakuasi jenazah masuk ke mobil. Itu ada perintah dari Pak FS ini agar kendraan dikawal Kombes Anto, saksi-saksi diamankan di Provost, lalu saya pada saat itu," kata Hendra Kurniawan di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022).
Belum selesai menerangkan keberatan terdakwa Hendra Kurniawan, hakim mengatakan tidak ada keterangan saksi tidak terkait peristiwa tersebut.
"Saya kira saksi tidak menerangkan tentang itu," sela hakim.
"Yang tanggal 8 Juli 2022 katanya saksi tidak tahu?," jelas Hendra.
Menurut Hendra, saksi Acay mengetahui perintah Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV ketika berada di garasi.
"Maksudnya cek dan amankan CCTV yang di komplek itu , ada (saksi Acay). Saksi. Ngomongnya di carport itu. Ada carport ada garasi. Saya bilang nunjuk, nih orangnya ada," kata Hendra.
Meski disangkal oleh Hendra Kurniawan, saksi Acay tetap pada keterangannya yang mana tidak mengetahui perintah Ferdy Sambo.
"Ok itu yang disangkal. Saudara tetap dengan keterangan suadara?"tanya hakim.
Saksi Acay pun mengangguk tanda bahwa dirinya tetap pada keterangannya.
12 Saksi dalam Persidangan Terdakwa Bharada E
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terdakwa Bharada E terdapat 12 saksi yang akan dihadirkan, saksi tersebut diantaranya Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Maretha Simanjuntak.
Kepala Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, 12 saksi tersebut akan dihadirkan secara langsung ke persidangan.
“Insha Allah saksi-saksi hadir langsung di persidangan,”kata Syarief.
Informasi serupa juga disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, seluruh saksi dari pihak korban atau keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hadiri sidang secara langsung di PN Jakarta Selatan.
Untuk teknis persidangan apakah para saksi akan diperiksa sekaligus atau satu per satu, menjadi kewenangan majelis hakim.
"Saksi-saksi hadir secara langsung. Teknis pemeriksaan nanti jadi kewenangan majelis hakim," kata Djuyamto.
Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi
Bharada E alias Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Pada sidang itu, Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
Mewakili Bharada E, tim penasihat hukum Bharada E mengatakan dakwaan JPU sudah cermat dan tepat.
“Terkait dakwaan yang disampaikan JPU ada beberapa catatan dari kami. Dakwaan sudah cermat dan tepat,” ujarnya.
Selanjutnya dia mengatakan, “Kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Kami putuskan tidak ada usulan eksepsi [nota keberatan]”.
Bharada E menutup sidang pembacaan dakwaan dengan menyampaikan rasa belasungkawa dan maafnya kepada keluarga Brigadir J.
“Saya sampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya untuk kejadian yang menimpa Bang Yos (Yosua Hutabarat). Semoga Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus,” kata Bharada E.
Dia juga mengatakan, “Saya sangat menyesali perbuatan saya. Saya hanyalah seorang anggota yang tidak bisa menolak perintah dari seorang jenderal”.
Bharada E Meminta Maaf Kepada Keluarga Brigadir J
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Richard Eliezer atau Bharada E ungkapkan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Aksi Bharada E ini menjadi perhatian, selain tak dilakukan terdakwa lainnya, raut wajah Bharada E juga tampak sedih saat mengungkapkan perasaannya tersebut.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi permohonan maaf Bharada E yang tak mampu menolak perintah atasannya Ferdy Sambo. Menurutnya, pihak keluarga Brigadir J sudah memaafkannya.
"Ya, namanya orang minta maaf mengakui kesalahannya itu kan sikap yang baik. Jangan kayak Ferdy Sambo sudah membunuh tapi berkelit terus. Dan, nenek peot mengaku diperkosa sama anak muda, kan nggak masuk akal toh. Masih banyak yang muda-muda," kata Kamaruddin, Minggu (23/10/2022).
Menurut dia, dengan permohonan maaf Bharada E tersebut, pihak keluarga Brigadir J sudah memaafkan.
"Ya kita harus memaafkan orang minta maaf dong. Orang Tuhan saja memaafkan, kita masa nggak maafin orang. Intinya kalau minta maaf dimaafkanlah," ujarnya.
Sebelumnya, seusai sidang pada Selasa 18 Oktober 2022 Bharada E menyampaikan beberapa pesannya kepada keluarga Brigadir J atau Yosua. Bharada E menyampaikan ungkapan belasungkawa atas kematian Yosua.
"Mohon izin sekali lagi, saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos," saat membacakan surat yang telah dia tulis.
Bharada E juga mengajukan permohonan maaf kepada keluarga besar Yosua atas peristiwa yang sudah terjadi. Dia juga turut mendoakan almarhum Yosua diberikan yang terbaik oleh Tuhan.
Pun, dia berharap keluarga besar Yosua dapat diberikan kekuatan. Menurutnya, apa yang dilakukannya itu bukan atas keinginannya sendiri. Peristiwa penembakan itu dilakukan atas perintah atasannya Ferdy Sambo.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih," ujar Bharada E.
Menanggapi hal tersebut, dengan mata yang berkaca-kaca ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mendoakan Bharada E agar diampuni oleh Tuhan.
“Semoga diampuni Tuhan kau nak,” ucap Ibu kandung Brigadir J, Rosti Simanjuntak di Jambi, Selasa (18/10/2022).
Selain itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan memang permintaan maaf dari pelaku kasus tersebut sangat dinanti oleh pihak keluarga.
“Permohonan maaf itu memang ditunggu oleh pihak keluarga dan sudah memaafkan apa yang telah diperbuat terhadap Brigadir J,” tanggapan Samuel Hutabarat mengenai permohonan maaf Bharada E.
Sementara itu, pihak keluarga sangat memaklumi Bharada E terkait posisinya sebagai bawahan sehingga apapun perintah dari atasan harus ia jalankan.
Meski demikian, pihak keluarga Brigadir J menyampaikan proses hukum para pelaku akan tetap berjalan.
“Pihak keluarga Brigadir J memaafkan Bharada E namun proses hukum terus berjalan sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” ungkapnya.
Sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada E akan segera dimulai. Sidang dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB. Pada sidang ini akan dihadirkan 12 saksi yang merupakan keluarga dari Brigadir J.
Sidang kali ini, Bharada E atau Richard Eliezer akan berada satu ruang dengan keluarga Brigadir J. (lpk/ree)