- Tvonenews.com/Rizki Amana
LPSK Belum Terima Secara Resmi Pengajuan Justice Collaborator AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti pada Kasus Peredaran Sabu
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum menerima secara resmi permohonan justice collaborator yang sempat direncanakan AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti selaku tersangka peredaran sabu.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suryo mengatakan hingga saat ini pihak Kuasa Hukum AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti, Adriel Akbar belum melengkapi syarat formil dalam pengajuan justice collaborator bagi kedua tersangka tersebut.
"Belum, karena syaratnya juga belum lengkap," kata Hasto kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Hasto menuturkan pihaknya bakal terlebih dahulu melakukan investigasi sebelum menetapkan keputusan dari rencana permohonan justice collaborator bagi Doddy dan Linda.
Bahkan, kata Hasto, pihaknya turut serta belum memberlakukan tenggat waktu pemenuhan syarat bagi kedua tersangka dalam mengajukan status justice collaborator kepada kedua tersangka peredaran sabu yang turut serta melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Sekarang masih menunggu syarat kelengkapan dari mereka setelah itu nanti dilakukan investigasi dan asesmen," kata Hasto.
"Kalau sekarang belum berlaku tenggat waktu. Tapi kalau nanti permohonan sudah diajukan berlaku tenggat waktu satu minggu kalau belum cukup bisa diperpanjang hingga satu bulan," sambungnya.