- Tvonenews.com/Rizki Amana
LPSK Belum Terima Secara Resmi Pengajuan Justice Collaborator AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti pada Kasus Peredaran Sabu
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum menerima secara resmi permohonan justice collaborator yang sempat direncanakan AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti selaku tersangka peredaran sabu.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suryo mengatakan hingga saat ini pihak Kuasa Hukum AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti, Adriel Akbar belum melengkapi syarat formil dalam pengajuan justice collaborator bagi kedua tersangka tersebut.
"Belum, karena syaratnya juga belum lengkap," kata Hasto kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Hasto menuturkan pihaknya bakal terlebih dahulu melakukan investigasi sebelum menetapkan keputusan dari rencana permohonan justice collaborator bagi Doddy dan Linda.
Bahkan, kata Hasto, pihaknya turut serta belum memberlakukan tenggat waktu pemenuhan syarat bagi kedua tersangka dalam mengajukan status justice collaborator kepada kedua tersangka peredaran sabu yang turut serta melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Sekarang masih menunggu syarat kelengkapan dari mereka setelah itu nanti dilakukan investigasi dan asesmen," kata Hasto.
"Kalau sekarang belum berlaku tenggat waktu. Tapi kalau nanti permohonan sudah diajukan berlaku tenggat waktu satu minggu kalau belum cukup bisa diperpanjang hingga satu bulan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus jaringan peredaran sabu yang menjerat sejumlah warga sipil dan perwira Polri termasuk Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) terus bergulir.
Teranyar, Kuasa Hukum Linda Pujiastuti, Adriel Akbar buka suara terkait kelinnya yang kerap disebut-sebut pihak Teddy Minahasa sebagai penipu terkait adanya peredaran narkotika di sekitar Laut Cina Selatan dan Selat Malaka.
Adriel menuding bahwa pernyataan tersebut merupakan langkah pihak Teddy Minahasa untuk terhindar dari jeratan hukum.
"Jadi saya juga mendengar banyak di media mengenai lawyernya Pak TM yang berkata demikian. Ada Pak TM mengenalkan Pak Doddy kepada Linda atau Linda kepada Pak Doddy untuk menjebak Linda," kata Adriel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022).
"Jadi saya mau tanya keterangan lawyernya Pak TM yang bilang bahwa menjebak Linda itu. Dia (LInda) itu tidak bersalah, dan apa bisa polisi menjebak-jebak seperti itu," sambungnya.
Adriel menuturkan saat ini dirinya merupakan kuasa hukum dari enam tersangka dalam kasus jaringan peredaran narkotika sabu itu.
Keenam tersangka itu yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti, Kompol Kristanto, Aiptu Janto P Situmorang, dan Muhamad Nasir.
"Linda itu klien saya dan saya sudsh konfirmasi ke penyidik mengenai cek urinenya, dia itu negatif dan saya sudah konfirmasi juga kepada Bu Linda bahwa apakah beliau pernah mengedarkan, namun beliau bilang dia tidak pernah mengedarkan sama sekali sampai hari ini," ungkapnya.
Di sisi lain, Adriel mengaku saat ini pihaknya tengah mendapatkan pengakuan dari para kliennya usai pemeriksaan berlangsung.
Menurutnya para tersangka itu mengaku Irjen Pol Teddy Minahasa merupakan dalang dari jaringan peredaran sabu tersebut.
"Saya kan pengacara keenam tersangka tersebut, jadi otomatis saya mendampingi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya menberikan keterangan bahwa Bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini, ini penjelasan dari klien saya semua tersangka," pungkasnya. (raa/ree)