Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com/Julio Trisaputra-VIVA.co.id

Harapan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang Berpotensi Kandas dalam Sidang Pemeriksaan Saksi

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 09:05 WIB

Jakarta - Harapan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk disidang bersama berpotensi kandas, setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan keberatan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang putusan sela kasus pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Rabu, 26 Oktober 2022 lalu.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum telah memberikan tanggapan terhadap eksepsi atau nota keberatan dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Jaksa menolak eksepsi dari empat terdakwa tersebut.


Ferdy Sambo saat sidang putusan sela (tvOne/Julio Trisaputra)

Pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, mengusulkan kepada majelis hakim untuk menggabungkan proses persidangan agenda pemeriksaan saksi-saksi sekaligus di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Selasa, 1 November 2022 depan.

“Kami mengusulkan pada yang mulia agar persidangan ini pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa yang mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” kata Tim Penasehat Hukum Putri, Arman Hanis. 

Menurut dia, sidang kedua terdakwa atas nama Sambo dan Putri digabungkan sesuai dengan asas peradilan cepat, berbiaya murah, ringan dan sederhana.

“Karena kalau dari ruang sidang, yang kami lihat bisa mencukupi untuk dua terdakwa. Jadi agar cepat sidangnya,” jelas dia. 

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erna Normawati mengaku keberatan sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo digabungkan.

Menurut jaksa, nomor perkara kedua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu berbeda.

“Keberatan majelis hakim yang mulia. Karena nomor register perkaranya sendiri-sendiri, baik terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Oleh karena itu, tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan,” kata jaksa. 

Sementara, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa mengatakan bakal mempertimbangkan dengan hakim lainnya yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Khususnya terkait keberatan dari penuntut umum maupun pengajuan dari penasehat hukum terdakwa.

“Nanti kami musyawarahkan mengenai usul dari penasihat hukum terdakwa maupun keberatan dari penasihat hukum. Tapi kita akan pertimbangkan, dan nanti kita tetap perintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi,” jelas dia.

Hakim tolak keberatan Putri Candrawathi dan dua terdakwa lain


Putri Candrawathi saat sidang putusan sela (tvOne/Julio Trisaputra)

Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjalani sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10) lalu.

Dalam putusan sela, hakim menolak seluruh eksepsi Putri.

“Menolak keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa Putri Candrawathi seluruhnya; memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara; dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” kata hakim ketua. 

Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Hal itu dibacakan majelis hakim pada Rabu, 26 Oktober 2022.

“Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Kuat Maruf; menetapkan perkara terdakwa Kuat Maruf dilanjutkan; dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” kata ketua majelis hakim.

Selanjutnya, hakim membacakan putusan sela terhadap terdakwa atas nama Ricky Rizal. Ternyata, hakim juga menolak eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum Ricky Rizal. 

“Menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Ricky Rizal; menetapkan perkara terdakwa Kuat Maruf dilanjutkan; dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ujarnya. 

Untuk itu, hakim mengatakan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 2 November 2022. Sementara, ada 12 orang saksi yang akan diperiksa dari keluarga korban.

“Penasehat hukum terdakwa, sidang akan kami gabungkan dengan sidangnya terdakwa Ricky Rizal. Jadi mohon berbagi tempat duduk dengan Penasehat Hukum Ricky,” ujarnya.

Diketahui, Tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J langsung membacakan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022. 

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Putri mengungkap Brigadir J atau Yosua kepergok oleh saksi Kuat Ma’ruf turun tangga indik-indik. Padahal, hal itu tidak wajar mengingat Yosua merupakan ajudan yang dilarang naik ke ruangan atau lantai 2 tanpa permisi. (viva/Mzn)


Dapatkan juga informasi lainnya di YouTube tvOnenews.com:

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:16
01:50
04:49
01:35
01:33
01:27
Viral