- Istimewa/Instagram Anne Ratna Mustika
Diduga Pakai Pelat Palsu, Anne Ratna Mustika Terancam 5 Tahun Penjara
Hal itu sebagaimana pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan pelat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 Tahun.
Kolase Foto Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi
Sebelumnya diberitakan, Drama gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap sang suami, anggota DPR RI Dedi Mulyadi masih menjadi perbincangan hangat, Sabtu (29/10/2022).
Tak Ada Kata Maaf untuk Dedi Mulyadi? Anne Ratna Mustika Bersikap Dingin dan Ingin Cepat Bercerai
Gugatan cerai Anne Ratna Mustika ke Dedi Mulyadi itu sebelumnya sudah diajukan pada tanggal 19 September 2022 dan sidang gugatan cerai ketiganya digelar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan tahap mediasi.
Adapun yang masih menjadi tanda tanya publik mengapa Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai sang suami, Dedi Mulyadi.
Namun kini, terungkap apa hal yang membuat Anne Ratna Mustika sangat bersikukuh ingin berpisah dengan ayah dari anak-anaknya itu.