- Antara
TGB Zainul Majdi Melihat Penerapan Ekonomi Syariah di Aceh Dapat Dikembangkan Pemerintah Pusat Secara Nasional
Jakarta - Penerapan ekonomi syariah di Provinsi Aceh perlu diperkuat dan terus dikembangkan oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat kata Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi.
“Ekonomi Islam memiliki banyak maslahat bagi masyarakat jika diterapkan dengan baik dan diproyeksikan menjadi salah satu katalis utama penguat perekonomian nasional,” kata Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGB Muhammad Zainul Majdi dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Sabtu (29/10/2022)
Ia menjelaskan masyarakat Aceh telah menghendaki penerapan Qanun atau peraturan daerah syariah, termasuk dalam berekonomi melalui Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Qanun LKS merupakan tindak lanjut Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam untuk mewujudkan ekonomi masyarakat yang adil dan sejahtera melalui syariat Islam,” katanya.
TGB menjelaskan ekonomi syariah adalah salah satu solusi penguatan ekonomi kerakyatan di tengah krisis ekonomi yang silih berganti. "Ekonomi syariah di Aceh akan memperkuat ekonomi kerakyatan secara masif dan merata," katanya.
Oleh karena itu, menurutnya, pengembangan ekonomi syariah harus lebih fokus dan serius agar pemerataan pembangunan bisa berjalan cepat, seperti percepatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur, perbaikan layanan pendidikan kesehatan, serta pemberantasan kemiskinan dan pengangguran.
Ia mencontohkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengambil kebijakan mengonversi Bank NTB menjadi bank syariah agar terbuka akses seluas-luasnya bagi rakyat untuk memperoleh kemudahan dalam layanan keuangan dan perbankan sesuai syariat Islam.
Di Provinsi Aceh pun sama, Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah yang mayoritas sahamnya dimilik Pemprov Aceh.
Ia mengatakan industri keuangan syariah menjadi instrumen strategis yang menopang perekonomian nasional dan resiliensinya sangat teruji.
TGB memaparkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan perbankan syariah 15,32 persen secara tahunan per Juli 2022 dan pada periode yang sama akumulasi penyaluran kredit perbankan nasional hanya tumbuh 10,89 persen.
Kemudian untuk penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah tumbuh 13,55 persen, sedangkan DPK perbankan nasional hanya 8,62 persen.
“Salah satu tujuan kemerdekaan Republik Indonesia adalah untuk mensejahterakan bangsa. Ekonomi syariah salah satunya melalui perbankan syariah terbukti menjadi instrumen penting untuk mengangkat ekonomi masyarakat apalagi di masa krisis. Karena mengusung ekonomi berkeadilan, kesetaraan, dan universalitas,” kata TGB.
Ia mengatakan aktivitas ekonomi Islam berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, empati yang sesuai dengan syariat yang mengedepankan peran sosial ekonomi hingga pemberdayaan.
TGB pun menyebut, Indonesia secara umum memiliki regulasi yang lengkap seperti undang-undang tentang perbankan syariah, asuransi syariah, sukuk, Undang-undang Jaminan Produk Halal, Wakaf, Haji, Zakat yang dapat memperkuat ekosistem ekonomi syariah.
“Komitmen kuat dari negara untuk pengembangan keuangan syariah akan melindungi dan menghadirkan ekonomi berkeadilan dan ini diharapkan dapat dioptimalkan di tataran daerah, khususnya Provinsi Aceh, yang telah lebih dahulu menerapkan syariat Islam,” kata TGB.(ant/ppk)