Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron..
Sumber :
  • Antara

Bupati Bangkalan Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan, PPP Bakal Beri Bantuan Hukum

Senin, 31 Oktober 2022 - 22:51 WIB

Jakarta - Kader Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) sekaligus Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

Plt. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menegaskan partainya akan memberikan bantuan hukum bagi Ketua DPC Kabupaten Bangkalan itu.
"PPP berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum itu sudah tentu," ujar Mardiono di kantor PPP, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022).

Ia menjelaskan partainya saat ini belum ada komunikasi lebih lanjut terkait bantuan hukum dan kasus dugaan korupsi ini kepada Abdul Latif.

Menurut dia, PPP akan mengkaji lebih lanjut terkait hal tersebut. Sebab, tak dipungkiri jika Abdul Latif akan memilih lembaga bantuan hukum yang lain.

"Iya insyaallah kalau partai pasti. Cuma kan kadang-kadang kader ini akan lebih memilih lembaga bantuan hukum dari yang lain, ya nanti kita kasih kita beri hak untuk itu juga," tegas dia.

Lebih lanjut, dia berujar bahwa pihaknya menghormati keputusan hukum terhadap kadernya itu.

"Ini kan praduga tak bersalah, kita harus menghormati itu semua di dalam satu negara hukum bahwa beliau saat ini sedang menghadapi masalah itu," jelasnya.

KPK Tetapkan 6 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Keenam tersangka tersebut juga termasuk Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).

Selain itu, ia mengatakan KPK juga tengah melakukan penyidikan di Pemkab Bangkalan.

"Benar. Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan," ungkapnya.

Ali menuturkan terkait uraian perbuatan dan pasal sangkaan terhadap tersangka akan dijelaskan lebih lanjut oleh KPK nanti.

"Tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," jelas Ali.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal setiap proses ini dan diharapkan turut aktif memberikan informasi kepada tim penyidik KPK terkait kasus ini.

"KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini," tandas dia. (saa/nsi/saa/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral