Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana..
Sumber :
  • tim tvonenews

Sidang Penetapan Pencabutan Gugatan Ijazah Palsu Batal Digelar

Selasa, 1 November 2022 - 09:03 WIB

Jakarta - Sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono yang seharusnya digelar Senin (31/10/2022) kemarin, dengan agenda penetapan pencabutan gugatan, batal digelar. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, sidang itu batal digelar gegara ketua majelis hakim ada yang berhalangan hadir.

"Majelis Hakim menunda persidangan sampai dengan Senin 14 November 2022 dengan agenda pembacaan penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap permohonan pencabutan gugatan oleh Penggugat," ujar Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).

Diketahui meski pemohon, Bambang Tri, menyerahkan permohonan pencabutan pada 28 Oktober lalu, sidang lanjutan gugatan itu tetap dibuka karena telah diagendakan pada sidang selanjutnya. 

Kemudian hakim akan memberi penetapan bahwa pencabutan gugatan tersebut dikabulkan.

"Terhadap permohonan pencabutan yang diterima pada tanggal 28 Oktober 2022 tersebut, Majelis Hakim menyatakan pada prinsipnya diperbolehkan mengingat gugatan belum dibacakan dan belum pada tahap jawab jinawab sehingga tidak memerlukan persetujuan pihak Tergugat," tuturnya.

Namun sidang itu ditunda karena ketua majelis hakin tidak hadir sehingga belum bisa memberikan penetapan soal pencabutan gugatan.

"Namun demikian, Majelis Hakim belum dapat menentukan sikap dengan mengeluarkan penetapan mengingat Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut masih mengikuti pendidikan dan latihan," lanjutnya.

Sidang tersebut dihadiri oleh para tergugat I pihak Jokowi yang diwakili oleh kuasa hukumnya Jaksa Pengacara Negara dari Jamdatun Kejagung, tergugat II KPU, tergugat III MPR dan tergugat IV Kemendikbudristek. Namun pihak penggugat tidak hadir.

Diketahui, Bambang Tri Mulyono sebelumnya mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengatakan surat pencabutan perkara tersebut telah diterima PN Jakpus.

"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022, di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10).

Ahmad Khozinudin mengatakan penetapan Bambang Tri sebagai tersangka dan ditahan menjadi salah satu kendala. Sebab, menurutnya, penahanan Bambang Tri akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan. (ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
Viral