Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat menyambangi kantor BPOM, Senin (31/10/2022)..
Sumber :
  • Istimewa

Kompak, Muhadjir Dukung Langkah Tegas BPOM Sanksi Perusahaan Obat Sirop Mengandung EG dan DEG

Selasa, 1 November 2022 - 09:28 WIB

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mendukung penuh langkah tegas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada dua perusahaan yang memproduksi obat sirop mengandung zat kimia berbahaya penyebab gagal ginjal akut.

Langkah tegas BPOM itu dilakukan sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait pihak yang bertanggung jawab memproduksi dan mengedarkan obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) itu.

"Saya yakin semua langkah BPOM sudah tepat, terukur dan sistematis untuk memastikan siapa yang salah dan siapa yang terimbas pengaruh akibat kasus ini,” ujar Muhadjir dalam keterangannya, Selasa (1/11/2022).

Kemarin, Senin (31/10/2022), Muhadjir juga mengecek langsung pengujian obat sirop yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di laboratorium BPOM.

"Saya tadi melihat langsung proses pengujian di laboratorium BPOM terhadap beberapa obat terutama sirop yang diduga kuat mengandung EG dan DEG,” kata Muhadjir.

Dia juga mendorong agar kasus obat sirop yang mengandung bahan pelarut yang melebihi ambang batas harus ditindaklanjuti, apakah merupakan cemaran atau ada kesengajaan.

“Karena sejak dari sananya bahan penolong ini cukup tinggi dosisnya. Secara detail tadi dapat informasi dari lab, itu kandungannya bisa dilihat berapa ambang batas minimumnya," ucap Muhadjir.

Menko PMK berharap kasus ini segera terbuka agar para pelaku usaha industri yang terkena imbas penahanan produk terutama yang sudah baik dan patuh bisa segera dipulihkan kembali.

Dalam kesempatan itu, Muhadjir turut mengapresiasi kerja BPOM dalam menangani obat-obat sirop yang bermasalah. BPOM kerja 24 jam nonstop.

"Kerja BPOM sudah bagus. Mereka bekerja 24 jam nonstop," ungkap Muhadjir.

Sebelumnya, BPOM telah resmi melarang penggunaan obat sirop dengan zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol hingga gliserin atau gliserol.

Sehingga, obat sirop yang memakai pelarut di luar keempat zat tersebut diperbolehkan dikonsumsi.

Hal ini sekaligus merespons temuan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia yang dicurigai akibat keracunan kandungan dalam obat sirop. (rpi/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral