- Kolase tvOnenews.com
Sedang Berlangsung! Inilah Link Live Streaming Sidang Lanjutan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertemu Keluarga Brigadir J
Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang lanjutan diselenggarakan hari ini, Selasa (1/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang ini sangat menarik, lantaran Ferdy Sambo akan bertemu dengan keluarga dari Brigadir J.
12 orang saksi yang sebelumnya hadir dalam sidang lanjutan kasus yang sama terhadap terdakwa Bharada E pada Selasa (25/10/2022) yang lalu.
Sebagian besar saksi merupakan keluarga dari Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pertemuan kedua belah pihak tersebut telah memunculkan pernyataan dari keluarga terkait permohonan maaf dari Ferdy Sambo.
Sidang Lanjutan Terdakwa Ferdy Sambo Bertemu Keluarga Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Selasa (1/11/2022).
Pada sidang lanjutan tersebut, Ferdy Sambo dijadwalkan bakal bertemu keluarga besar Brigadir J yang menjadi saksi dalam persidangan.
Majelis hakim sebelumnya meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi, yang mana sama dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, pekan lalu.
"Kita tunda pada Selasa, 1 November 2022, pukul 09.30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang," kata hakim.
Ferdy Sambo saat Jalani Sidang Putusan Sela. (Tim tvOne - Julio Trisaputra)
Ayah Yosua, Samuel Hutabarat dan istrinya Rosti Simanjuntak dijadwalkan akan bertemu dengan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan anaknya di PN Jaksel.
Adapun 12 saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum ialah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea.
Lalu, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Keluarga Akan Memaafkan Ferdy Sambo dengan Syarat
Hari ini 1 November 2022, rencananya keluarga Brigadir J akan bersaksi dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Keluarga Brigadir J mengaku sangat siap mental menghadapi persidangan, dan akan memaafkan Ferdy dan Putri namun harus memenuhi tiga syarat yang diminta.
“Keluarga Brigadir J baik orang tua, ayah ibu, tante, lalu kekasih, sudah sangat siap secara mental," kata hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Mereka, kata Martin, akan menjelaskan apa yang mereka ketahui, yang mereka lihat, yang mereka dengar, yang mereka saksikan. "Dan apa aja petunjuk-petunjuk selama almarhum hidup," ujar Martin.
"Baik pemeriksaan dilakukan secara bersama-sama antara terdakwa Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi maupun dilakukan secara terpisah," sambungnya.
Syarat Permohonan Maaf
Martin juga mengatakan bahwa permohonan maaf Ferdy Sambo belum dapat dinilai apakah dia tulus minta maaf kepada Brigadir Yosua. Menurutnya, permintaan maaf itu harus memenuhi 3 unsur.
Unsur pertama, kata Martin, adalah mengakui kesalahan dan perbuatan. Martin beranggapan bahwa orang yang mau minta maaf itu harus mengakui kesalahannya, dan bagaimana dilakukan, dan memang sudah dilakukan.
"Jadi tidak bisa nanti kalau dia minta maaf, itu masih banyak embel-embel. Lalu yang kedua, minta maaf dengan merendahkan hati, dengan sukarela, dengan ikhlas. Yang ketiga mau bertanggung jawab terhadap perbuatannya," kata Martin.
"Tanpa tiga hal ini, keluarga dipastikan tidak akan mau memaafkan mereka. Jadi enggak bisa maaf-maaf gitu kan," ucap Martin.
Putri Candrawathi saat jalani sidang putusan sela. (Tim tvOne - Julio Trisaputra)
Diketahui, berkaitan dengan kasus ini Ferdy Sambo akan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.
Link Live Streaming Sidang Lanjutan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Untuk mengikuti jalannya sidang lanjutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo bertemu 12 orang saksi yang mayoritas merupakan keluarga dari Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ikuti jalannya sidang tersebut melalui link live streaming mendapatkan informasi selengkapnya terkait jalannya sidang lanjutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melalui link tvOne Live Streaming.
(lpk/ito/kmr)