- ANTARA
KPK Geledah Ruang Hakim Agung dan Sekretaris MA
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa (1/11/2022), di antaranya menyasar ruangan hakim agung dan sekretaris MA.
"Benar, dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Saat ini, kata Ali, penggeledahan masih berlangsung. "Akan kami sampaikan perkembangannya setelah seluruh kegiatan selesai," katanya.
Dalam perkara ini, KPK total menetapkan 10 orang tersangka. Sebagai penerima, yakni Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa mulanya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari KSP Intidana di PN Semarang yang diajukan HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.