Ferdy Sambo memasuki ruang sidang dengan agenda pemeriksaan 12 Saksi dari keluarga Brigadir J di Pengadilan Negeri, Jaksel.
Sumber :
  • tvOnenews/Muhammad Bagas

Dihadapan Orang Tua Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Siap Bertanggung Jawab

Selasa, 1 November 2022 - 14:03 WIB

Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, menyatakan siap bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya, dihadapan kedua orang tua Yosua dan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," kata Sambo di hadapan orang tua Brigadir J pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Sambo pun menyatakan penyesalannya dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi. Akibat dari kemarahannya mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang tua Brigadir J, yakni sang ayah Samuel Hutabarat dan sang ibu Rosti Simanjuntak.

Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J terlihat berpelukan sebelum dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasangan suami istri itu kompak menggunakan pakaian hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
01:41
03:04
02:15
03:41
21:38
Viral