- Julio Trisaputra / tvOne
Beri Kesaksian, Kakak Kandung Ferdy Sambo Ngaku Diperintah Putri Candrawahti Amankan Pistol
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati Kemudian, Sambo juga didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua Saksi Tandatangani BAP karena Takut Ferdy Sambo
Ada dua saksi yang berani mendatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah disiapkan karena takut kepada Ferdy Sambo.
Dua saksi itu ialah ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer dan seorang sopir Prayogi Iktara Wikaton yang bersaksi atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut kesaksian Prayogi, dirinya membuat BAP di Mapolres Jakarta Selatan, tetapi dipindah ke Divpropam Polri, yang mana ada draft yang diberikan.
"Siap. Soalnya kami ditanyakan hanya seputaran kejadian saja. Diperiksa Polres Jaksel, tetapi merapat ke Mabes Polri, Divpropam," kata Prayogi, Senin (31/10/2022).
Dia menjelaskan pemeriksaan saksi dan pembentukan BAP yang sudah ada dratf-nya itu dilakukan di Divpropam Mabes Polri bersama Adzan Romer.