- tim tvonenews/Bagas
TV Analog Dimatikan, Menkominfo Johnny G Plate Ungkapkan Agar Muncul Variasi Konten Bermutu dan Siaran TV Berkualitas
Set top box adalah alat yang diperlukan supaya perangkat televisi model lama, yang masih menggunakan teknologi analog, bisa menangkap siaran digital. Pemberian bantuan set top box masih terus berlangsung hingga saat ini.
Jika masyarakat memiliki kendala tentang perangkat set top box, mereka bisa menghubungi pusat aduan pada nomor 159 dan Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.
Set Top Box secara nasional telah terdistribusi sejumlah 1.055.360 unit STB. Wilayah Jabodetabek tercatat menerima sebanyak 473.308 unit STB (98,7persen) dari target 479.307 unit STB karena sebanyak 60.791 rumah tangga miskin tidak memenuhi kriteria atau gagal serah.
“RTM yang menjadi calon penerima bantuan STB adalah yang terdaftar di dalam desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sedangkan khusus Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta,” tutur Rhina.
Lebih lanjut Rhina menjelaskan, RTM yang bekum mendapat bantuan STB bisa mengikuti mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri, dengan cara membuka website
https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
, memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha pada kolom yang tersedia, dan klik “Pencarian”/
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli dan jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.
“Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB di wilayah Jabodetabek mulai beroperasi sejak tanggal 2 hingga 4 November 2022, jam 08.00 – 19.00 WIB,” pungkas dia.