Ilustrasi Obat Sirop Paracetamol.
Sumber :
  • (Dok. Sutterstok)

Janggal BPOM Langkahi Polisi Periksa Direktur Utama PT AFI Pharma Soal Obat Sirop Paracetamol

Kamis, 3 November 2022 - 22:09 WIB

Jakarta - Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengaku bingung terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM yang melakukan pemeriksaan kepada Direktur Utama PT AFI Pharma terkait kasus gagal ginjal akut. 

Pasalnya, pihak kepolisian baru saja akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT AFI Pharma usai mendapati bukti obat sirop paracetamol yang diproduksi perusahaan tersebut didapati Etilen Glikol (EG) dengan melebihi ambang batas ketentuannya. 

"Masalahnya Dirutnya (PT AFI Pharma) juga dipanggil sama BPOM jadi kita bingung. Mau kita periksa malah BPOM yang manggil," katanya kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Sementara, Pipit menuturkan. Pihaknya tengah melanjutkan pemeriksaan terhadap PT AFI Pharma terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. 

Pipit mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan pihaknya usai menaiki status penyidikan terkait peredaran obat sirop paracetamol yang diproduksi perusahaan tersebut. 

Menurutnya pemeriksaan lanjutan dilakukan usai tim Bareskrim Polri melakuakn gelar perkara bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait obat sirop paracetamol yang tercemar kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) dengan melebih ambang batas ketentuannya. 

"Iya kemarlrin Selasa (1/11/2022) selesai gelar perkara langsung berangkat ke sana perusahaan (PT AFI Pharma) di Kediri," katanya kepasa awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Pipit menuturkan pemeriksaan lanjutan itu dilakukan dalam rangka pembuktian secara materil kasus gagal ginjal akut. 

Sebab, dalam gelar perkara tersebut pihak kepolisan mendapati adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan dalam memproduksi obat sirop paracetamol tersebut. 

"Kita harus betul-betul mendalami, kalau formilnya kan sudah ada, UU aturannya ada yang dilanggar, tinggal pembuktian materilnya. 

Pembuktian materil untuk mengetahui bagaimana sih proses pra-produksi seperti apa, kemudian selama proses produksi seperti apa, kita ingin tahu. Terus siapa nanti yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan ini," ungkap Pipit. 

Sebelumnya, pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri rampung melaksanakan gelar perkara kasus gagal ginjal akut.

Hal itu disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya. 

"Sudah," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Pipit menuturkan dari hasil gelar perkara tersebut didapati adanya unsur pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang belakangan ramai ditemukan. 

Menurutnya tersapat salah satu perusahaan farmasi yang didapati memproduksi  bahan obat sirup cair dengan kandungan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas. 

Pihak Bareskrim Polri pun memastikan peningkatan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan usai melakukan gelar perkara. 

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AFI PHARMA yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM," ungkapnya.

BPOM Lempar Kesalahan pada Kemendag

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengusulkan diadakan rapat gabungan bersama Komisi IX DPR, BPOM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Rapat gabungan itu untuk membahas kasus gagal ginjal akut. Andre mengusulkan itu karena BPOM melempar kesalahan kepada Kemendag sebagai mitra Komisi VI.

"Ini sudah 133 orang, 170 orang yang meninggal. 170 orang meninggal, enggak ada otaknya pejabat Republik Indonesia enggak tanggung jawab soal itu," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

"Kalau butuh Badan Perlindangan Konsumen kita hadirkan. Kita usut tuntas, kita bomgkar habis di sana," tambah dia.

Lebih lanjut, Andre mengaku heran kepada pemerintah yang tidak membuat Tim Gabung Pencari Fakta (TGPF). Sikap ini sangat berbeda dalam tragedi Kanjuruhan.

"Maksud saya, ini 170 orang, Pak [Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung]. Enggak ada yang berani tanggung jawab. Pemerintah juga enggak bikin tim gabungan pencari fakta. Enggak ada. Urusan bola cepet itu, urusan bola cepat 133 orang. Urusan 170 orang yang mati enggak ada yang peduli apa? Kita menilai institusi negara ini saling melempar tanggung jawab," tegas dia.

Jika terbukti BPOM salah, Andre mengusulkan agar lembaga tersebut direformasi dan Penny K. Lukoti sebagai Kepala BPOM dipecat.

"Kalau memang BPOM salah, kita rekomendasikan pecat Kepala BPOM dan reformasi BPOM," tandas dia.

BPOM Salahkan Kemendag soal Gagal Ginjal Akut

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengaku heran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyalahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal kasus gagal ginjal akut.

"BPOM itu benar-benar buang tanggung jawab, menyalahkan Kemendag. Padahal Kemendag menyampaikan kepada kami, impor itu, obat itu adalah rekomendasinya dari Kementerian Kesehatan," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Menurut Andre, sikap BPOM itu menunjukkan lembaga tersebut tak ingin disalahkan.

"Jadi terlihat sekali di sini BPOM tidak mau disalahkan. Dari awal vaksin kita lihat, urusan vaksin saja lama sekali. Ini birokrasi yang luar biasa," katanya.

Ia juga mengaku mempunyai data yang membuktikan BPOM lalai dalam pengawasan.

"Seharusnya kan BPOM itu mengawasi hasil produksi obat. Jadi setiap bahan baku yang masuk dan jadi obat itu kan diawasi oleh BPOM, ini layak gak, ini membahayakan kesehatan gak," jelasnya.

Menurut dia, Kemendag tak bisa disalahkan sebab hanya bertugas mengeluarkan persetujuan impor yang telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. 

"Nah, tiba-tiba BPOM buang badan jauh banget ke Kemendag," kata dia. (saa/put/raa/muu). 
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:22
06:01
01:05
02:24
01:17
02:45
Viral