- Tim Tvonenews/Abdul Gani Siregar
Ini Tanggapan Pj Gubernur DKI Heru Budi Terkait Permohonan Pencabutan Pergub Penggusuran Dikembalikan Kemendagri
Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara terkait permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Diketahui, permohonan untuk mencabut Pergub tersebut dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikaji kembali oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk disiapkan aturan baru.
Kendati demikian, Heru mengaku kabar ini akan dibahas bersama Biro Hukum DKI Jakarta.
“Ya, kita bahas ya, saya belum tahu kan. Maksudnya tahu tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan biro hukum,” jelasnya, di Rumah Digital untuk Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Heru mengaku akan menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan upaya terbaik, tentunya perlu melewati proses evaluasi terlebih dahulu.
“Ya kita akan berikan yang terbaik, akan dievaluasi,” pungkasnya.
Sementara diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, dia mengatakan bahwa permohonan pencabutan tersebut telah diserahkan kembali ke Pemda DKI Jakarta.
"Betul (permohonan pencabutan), diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Benni saat dihubungi media, Kamis (3/11/2022).
Lebih lanjut, Benni mengatakan permohonan tersebut telah diserahkan pada tanggal 14 Oktober 2022.
"Diserahkan melalui Surat Ditjen Otda tanggal 14 Oktober 2022," ujarnya.
Benni sebut yang menjadi perhatian utama Kemendagri dewasa ini adalah perihal substansi pengaturan.
"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," pungkasnya. (agr/ree)