- Istimewa
Bawaslu Kabulkan Gugatan PRIMA, Perintahkan KPU Beri Kesempatan Perbaiki Dokumen Administrasi Kurun Waktu 1x24 jam
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa proses yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU RI terkait dengan verifikasi administrasi pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus mengatakan bahwa pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya.
"Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Keputusan Bawaslu itu disampaikan dalam sidang adjudikasi terbuka pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (04/11/2022).
Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU. Dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat, akan segera kami perbaiki," jelasnya.
Dominggus menegaskan bahwa keputusan Bawaslu RI tersebut adalah kemenangan rakyat biasa. Namun, dia menggarisbawahi bahwa perjuangan ini tidak berhenti di sini saja.
"Kami harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai," katanya menegaskan.
Dengan adanya putusan Bawaslu itu, menurut dia, mengakui kelemahan dalam pelaksanaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menyiratkan bahwa sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan pemilu itu ternyata juga dapat mencederai hak politik rakyat.
"Keputusan Bawaslu membuktikan hal itu," ujarnya.
Ia juga berpesan kepada struktur dan anggota Prima di daerah untuk tetap menjaga semangat dalam melakukan perbaikan sebagaimana yang telah diamanatkan Bawaslu RI.
"Kawan-kawan harus tetap semangat dalam melakukan perbaikan sesuai yang amanatkan Bawaslu," pesannya.(ant/ppk)