Jusuf Rizal Ketua Umum Parsindo.
Sumber :
  • tim tvonenews/Syifa Aulia

Susul PKP dan Prima, Bawaslu Kabulkan Sebagian Gugatan Parsindo untuk Melanjutkan Verifikasi Administrasi Peserta Pemilu 2024

Sabtu, 5 November 2022 - 00:48 WIB

Bagja menambahkan KPU diperintahkan memberitahukan mengenai kesempatan tersebut paling lambat 1x24 jam sebelum perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol mulai dapat dilakukan oleh Parsindo.

“Selanjutnya, memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ucap Bagja.

Berikutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU agar menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil perbaikan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"KPU diperintahkan melaksanakan putusan ini, maksimal tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," tambahnya. (ant/ppk)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral