- ANTARA
Tarif Cukai Meroket Lagi, Ini Perkiraan Harga Rokok Tembakau yang Akan Melejit pada 2023 dan 2024
Bogor - Kementerian Keuangan baru saja menyampaikan adanya kenaikan tarif rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Tarif Cukai Meroket Lagi, Ini Perkiraan Harga Rokok Tembakau yang Akan Melejit pada 2023 dan 2024
Hal ini disampaikan karena pemerintah sedang mempertimbangkan dalam aspek kesehatan yang menurunkan prevalensi merokok anak dan remaja di usia 10-18 tahun.
Kenaikan harga rokok ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani bahwa kenaikan rokok tidak hanya berlaku pada golongan meliputi Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) saja.
Namun, kenaikan juga berlaku untuk rokok elektrik. Berikut informasi selengkapnya mengenai kenaikan harga rokok pada tahun 2023 dan 2024.
Kenaikan Harga Rokok Alami Kenaikan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memaparkan berbagai pertimbangan atas ditetapkannya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Menurut Febrio dalam media gathering di Bogor, Jumat, berbagai pertimbangan ini meliputi, pertama, aspek kesehatan karena pemerintah sedang berupaya menurunkan prevalensi merokok anak dan remaja usia 10- 18 tahun menjadi sebesar 8,7 persen pada 2024, sesuai dengan RPJMN 2020-2024.
"Khususnya yang ingin kita turunkan adalah prevalensi merokok untuk anak dan remaja. Di RPJMN 2024, kita punya target prevalensi merokok anak dan remaja di level 8,7 persen," kata Febrio.
Pertimbangan ini juga mengacu pada konsumsi rokok yang merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin (12,21 persen masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen masyarakat pedesaan), ditambah, rokok menjadi salah satu risiko peningkatan stunting dan kematian.