- ANTARA
Tarif Cukai Meroket Lagi, Ini Perkiraan Harga Rokok Tembakau yang Akan Melejit pada 2023 dan 2024
Bogor - Kementerian Keuangan baru saja menyampaikan adanya kenaikan tarif rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Tarif Cukai Meroket Lagi, Ini Perkiraan Harga Rokok Tembakau yang Akan Melejit pada 2023 dan 2024
Hal ini disampaikan karena pemerintah sedang mempertimbangkan dalam aspek kesehatan yang menurunkan prevalensi merokok anak dan remaja di usia 10-18 tahun.
Kenaikan harga rokok ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani bahwa kenaikan rokok tidak hanya berlaku pada golongan meliputi Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) saja.
Namun, kenaikan juga berlaku untuk rokok elektrik. Berikut informasi selengkapnya mengenai kenaikan harga rokok pada tahun 2023 dan 2024.
Kenaikan Harga Rokok Alami Kenaikan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memaparkan berbagai pertimbangan atas ditetapkannya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.
Menurut Febrio dalam media gathering di Bogor, Jumat, berbagai pertimbangan ini meliputi, pertama, aspek kesehatan karena pemerintah sedang berupaya menurunkan prevalensi merokok anak dan remaja usia 10- 18 tahun menjadi sebesar 8,7 persen pada 2024, sesuai dengan RPJMN 2020-2024.
"Khususnya yang ingin kita turunkan adalah prevalensi merokok untuk anak dan remaja. Di RPJMN 2024, kita punya target prevalensi merokok anak dan remaja di level 8,7 persen," kata Febrio.
Pertimbangan ini juga mengacu pada konsumsi rokok yang merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin (12,21 persen masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen masyarakat pedesaan), ditambah, rokok menjadi salah satu risiko peningkatan stunting dan kematian.
Kemenkeu paparkan rencana kenaikan tarif cukai rokok. (ANTARA)
Pertimbangan selanjutnya, kedua, aspek industri yang berkaitan dengan keberlanjutan industri hasil tembakau, kesejahteraan tenaga kerja dan petani tembakau. Namun, menurut dia, kenaikan tarif CHT ini akan berdampak kecil terhadap tenaga kerja di industri ini.
"Dampaknya bagi tenaga kerja itu minimal. Tapi terhadap konsumsi, itu kita harapkan turun karena prevalensi kita harapkan turun," kata Febrio.
Kemudian, ketiga, aspek penerimaan negara karena kebijakan ini akan mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.
"Kita lihat kenapa penerimaan CHT kita relatif cukup stabil dan tetap kuat dari tahun ke tahun, karena memang dalam konteks ini perokok itu masih bertambah," kata Febrio.
Selanjutnya, keempat, aspek penanganan rokok ilegal, dimana mitigasi risiko penting dilakukan untuk mencegah peredaran produk rokok ilegal, sehingga ekosistem industri tembakau di dalam negeri dapat lebih sehat.
"Kabar baiknya, dalam beberapa tahun terakhir (rokok ilegal) berhasil kita turunkan cukup signifikan, dan aparat penegak hukum di lapangan perlu dapatkan dukungan dan pemda juga gunakan aturan CHT-nya untuk menambah penegakan hukum," kata Febrio.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan tarif CHT untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024, yang akan berbeda sesuai dengan golongan meliputi Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kenaikan Rokok Elektrik
Kenaikan harga rokok tidak hanya berlaku bagi CHT, namun juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan tarif cukai akan terus alami kenaikan setiap tahunnya selama lima tahun kedepan. Setiap tahunnya akan naik 15 persen untuk rokok elektrik, sementara untuk HPTL akan naik sebanyak 6 persen.
“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL. Ini berlaku, setiap tahun naik setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” ungkap Sri Mulyani.
Ilustrasi Rokok Elektrik. (Ist)
Semua kenaikan harga ini ditetapkan melalui beberapa pertimbangan. Selain pertimbangan diatas, Menteri Keuangan juga menyebutkan bahwa rokok menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi rokok di Indonesia melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
“Yang kedua mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin aitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” jelasnya.
Lanjutnya, Menkeu mengatakan pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai dengan maksud agar konsumsi maupun produksi rokok semakin terkendali.
Dengan adanya kenaikan cukai rokok, Menkeu berharap dapat berpengaruh terhadap turunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” tutupnya.
Perkiraan Harga Rokok Setelah Alami Kenaikan
Diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan tarif CHT untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024, yang akan berbeda sesuai dengan golongan meliputi Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com, berikut perkiraan harga rokok setelah alami kenaikan 10 persen pada 2023 dan 2024.
Djarum Super: dari harga Rp 21.900, menjadi Rp 24.090
Djarum Super Filter Mild Black: dari harga Rp 18.000, menjadi Rp 19.800
Djarum Coklat: dari harga Rp 21.600, menjadi Rp 23.760
Marlboro Advance: dari harga Rp 19.700, menjadi Rp 21.670
Dji Sam Soe Filter Magnum Mild: dari harga Rp 26.900, menjadi Rp 29.590
L A Filter Bold: dari harga Rp 20.500, menjadi Rp 22.550
Esse Change Filter: dari harga Rp 28.500, menjadi Rp 31,350
Camel Filter Mild Intense Blue: dari harga Rp 20.000, menjadi Rp 22.000
Sampoerna Filter Mild Merah: dari harga Rp 21.700, menjadi Rp 23.870
Gudang Garam Filter Surya Coklat: dari harga Rp 22.500, menjadi Rp 24.750
Gudang Garam Filter Merah: dari harga Rp 22.500, menjadi Rp 24.750
Dunhill Fine Cut Mild: dari harga Rp 26.500, menjadi Rp 29.150
Surya Pro Mild: dari harga Rp 26.900, menjadi Rp 29.590
Class Mild: dari harga Rp 20.200, menjadi Rp 22.220
*harga tersebut dilansir dari Klikindomaret.com
(Ant/Jeg/kmr)