- ist
Direktur dan PJ Konser Musik 'Berdendang Bergoyang' Jadi Tersangka
Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan, keduanya dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHAP Ayat (2) dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Untuk Pasal 360 KUHAP, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka, maka diancam hukuman 9 bulan penjara. Kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," papar mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu.
Naik Penyidikan
Sebelumnya, dikatakan Komarudin, pengumuman tersangka akan dilakukan usai penyidik kembali mengadakan gelar perkara dalam kasus ini.
Dia menjelaskan, gelar perkara akan dilakukan dengan menunggu terlapor inisial HA yang merupakan penanggung jawab kegiatan dari Emrio Production rampung di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Siang ini atau sore kita tentukan status tersangkanya, tapi sekarang masih terlapor. Karena saat ini masih BAP," kata Komarudin kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Alumni Akpol tahun 1997 itu menyebut, kemungkinan tersangka akan bertambah juga tak akan tertutup. Namun, saat ini baru satu orang saja yang dianggap telah memenuhi unsur pidana.