- Antara/Andi Firdaus
Komisi IX DPR Tak Setuju BPOM Lempar Tanggung Jawab ke Kementerian Perdagangan
Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay angkat bicara soal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lempar tanggung jawab ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal kasus gagal ginjal akut pada anak.
Ia menyebut BPOM tak seharusnya menyalahkan Kemendag atas kasus ini. Sebab, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan obat dan makanan salah pihak BPOM.
"Kita sebetulnya tidak setuju kalau ada saling lempar tanggung jawab dalam kasus ini," kata dia kepada tvOnenews, Minggu (6/11/2022).
"Jadi jika katanya ada Kemendag yang salah, saya kira enggak karena Kemendag itu kan hanya mengurusi masalah ekspor dan impor barang-barang yang masuk ke Indonesia," tambah dia.
Kata Saleh, jika BPOM tidak melarang soal urusan impor barang, maka Kemendag tak akan melarang barang-barang yang masuk ke Indonesia.
Ia kemudian mengambil contoh zat formalin yang boleh masuk ke Indonesia. Karena itu, BPOM harus melakukan pengawasan agar formalin itu tidak disalahgunakan.
"Saya kemarin waktu di rapat itu saya contohkan seperti misalnya formalin. Formalin itu kan sebetulnya boleh diimpor, boleh masuk ke Indonesia, tetapi dia itu kan zat untuk pengawet mayat. Selama formalin itu digunakan untuk pengawet mayat ya itu boleh," kata dia.
"Tetapi kalau formalin itu digunakan untuk mengawetkan makanan ya itu yang salah. Nah, di situ BPOM harus bertindak kurang lebih sama dengan itu," tambahnya.
Lebih lanjut, Saleh mengatakan zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sebenarnya boleh digunakan di luar campuran obat-obatan.
"Sekarang ada orang menggunakan untuk obat, untuk mencari keuntungan sendiri. Nah, ini yang mengawasi siapa? Ya BPOM," kata dia.
Atas hal ini, Saleh mengatakan BPOM harus bertanggung jawab terhadap kasus ini.
"Mestinya BPOM yang bertanggung jawab di situ. Jadi wajar kalau ada rasa marah dari masyarakat terkait fenomena yang terjadi belakangan ini," pungkasnya. (saa/nsi)