Ketua KPK Firli Bahuri.
Sumber :
  • Antara

Heboh Ketua KPK Temui Tersangka Suap Lukas Enembe, ICW: Tak Ada Urgensinya

Minggu, 6 November 2022 - 19:31 WIB

Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) memberi komentar terkait pertemuan yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan salah satu tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe pada beberapa waktu lalu.

Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramdhana, pertemuan antar pimpinan lembaga antirasuah dengan sang tersangka kasus suap itu tidak dibenarkan.

Sebab, adapun peraturan KPK yang melarang adanya pertemuan tersebut guna menjaga integritas dan independensi lembaga.

Untuk diketahui, Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK pasal 36 jo. UU No. 19 Tahun 2019 berbunyi Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Kurnia mengatakan, sikap atau kepentingan Firli Bahuri mengunjungi kediaman pribadi Lukas Enembe di Papua agak sulit dipahami untuk masuk ke nalar masyarakat umum.

"Sampai saat ini kami tidak bisa memahami apa urgensi kehadiran ketua KPK, Firli Bahuri ke kediaman Lukas Enembe, bagi kami dalam peristiwa itu yang penting untuk hadir adalah penyidik dan perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," ucapnya saat dihubungi tvonenes.com, Minggu (6/11/2022).

Berdasarkan UU KPK baru, jelas Kurnia, Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang KPK baru tidak lagi menyebut status Pimpinan KPK sebagai Penyidik sebagaimana UU KPK lama.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:34
18:05
07:25
01:44
01:11
02:14
Viral