- Julio Trisaputra / tvOne
Pengacara Bharada E Tegaskan Persidangan Bakal Buktikan soal Richard Eliezer Tak Terima Uang dari Brigadir J
Jakarta - Sidang lanjutan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kembali digelar pada Senin 7 November 2022. Adapun kini,Pengacara Bharada E tegaskan Persidangan bakal buktikan soal Richard Eliezer tak Terima uang dari Brigadir J, Senin (6/11/2022).
Pada persidangan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk sidang terdakwa Bharada E digabung dengan dua terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Pengacara Bharada E tegaskan Persidangan bakal buktikan soal Richard Eliezer tak terima uang dari Brigadir J.
Ronny Talapessy hadir sebagai narasumber di Apa Kabar Indonesia Malam, pada Senin 6 November 2022. Host tvOne menanyakan soal apa persiapan dari tim Pengacara untuk Bharada Richard Eliezer dalam menghadapi sidang agenda pemeriksaan saksi.
Mengingat dalam persidangan pagi ini akan persidangan terdakwa Bharada E yang juga selaku Justice Collaborator (JC) akan digabungkan dengan dua terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Keterangan dari dua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sangat berbeda dengan Bharada E, dari peristiwa penembakan dan lain-lainnya.
"Semua dinamika dalam persidangan ini kami tim penasehat hukum sudah siap. Tentunya pendampingan klien kami dari penyidikan bahwa kita melihat bahwa Richard ini dipisah sehingga dia bisa secara independen menyampaikan apa yang terjadi," Ucapnya yang dikutip dari Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu (7/11/2022).
Terkait sidang pagi ini, Tim kuasa hukum telah bertemu dengan Richard Eliezer untuk melakukan penguatan dalam persidangan.
Lebih lanjut, Ronny Talapessy menuturkan bahwa ada beberapa saksi yang dihadirkan untuk menjadi fokus tim penasehat hukum. Salah satunya adalah saksi dari Bank BNI.
"Karena sebelumnya, dalam proses penyidikan pernah disampaikan Richard Eliezer ini menerima sejumlah uang dari Almarhum Yosua setelah Almarhum meninggal." ujarnya
Kemudian ada perpindahan rekening, nah besok adalah momen atau dimana kita bisa membuktikan bahwa Richard Eliezer ini tidak menerima uang apapun,"sambungnya.
Pengacara Bharada E berharap bahwa saksi yang dihadirkan agar berkata jujur dan tidak bertele-tele.
"Kami juga mengingatkan bahwa ini ada sanksi pidananya, apabila dibawa sumpah kemudian bersaksi palsu. Ini akan menjadi sanksi pidana untuk yang bersangkutan," ujarnya.
Adapun, berikut nama-nam 12 saksi yang akan diperiksa pada sidang hari ini:
1. Rojiah Alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah jalan Saguling)
2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah jalan Saguling).
3. Novianti Rifa'i
4. Sadam (Driver Ferdy Sambo).
5. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service layanan luar negeri Bank BNI KC Cibinong).
6. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. TELEKOMUNIKASI SELULER Bagian Officer Securiy and Tech Compliance Support)
7. Viktor Kamang (Legal Councel PADA PROVIDER PT. XL AXIATA)
8. Tjong Djiu Fung (Biro Jasa CCTV)
9. Raditya Adhiyasa (Freelance di Biro Paminal)
10. Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
11. Ishbah Azka Tilawah (Petugas SWAB di Smart Co Lab)
12. Nevi Afrilia (Petugas SWAB di Smart Co Lab).
Ferdy Sambo Perintah Bharada Richard Eliezer Tembak Yosua
Dalam dakwaan, terdakwa Sambo sempat bertanya ke Bripka Ricky Rizal berani atau tidak menembak Brigadir J. Namun, Ricky Rizal menolak lantaran tidak memiliki mental yang kuat untuk menembak rekannya itu.
"Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak," kata jaksa.
Selanjutnya, Ferdy Sambo memanggil Bharada Richard Eliezer dan memerintahkannya untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena Putri Candrawathi dilecehkan di Rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Padahal, terdakwa Sambo mendapat cerita sepihak dari saksi Putri yang belum pasti kebenarannya.
Atas pertanyaan Sambo itu, kata jaksa, saksi Richard Eliezer menyatakan bersedia untuk melaksanakan perintah pimpinannya. Saat diceritakan soal Putri dilecehkan Brigadir J, lanjut jaksa, Richard Eliezer tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak terdakwa Sambo.
“Siap komandan,” lanjut jaksa. (ind)