Bharada E akan Bertemu Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sumber :
  • Tim tvOne - Julio Trisaputra

2 ART Ferdy Sambo Jadi Saksi Lagi, Kuasa Hukum Bharada E Berharap Keduanya Tidak Berkata Bohong

Senin, 7 November 2022 - 10:21 WIB

Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar hari ini, Senin (7/11/2022). Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

2 ART Ferdy Sambo Jadi Saksi Lagi, Kuasa Hukum Bharada E Berharap Keduanya Tidak Berkata Bohong
Hari ini, sidang digelar bersama tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, ketiganya yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.


3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Tangkapan Layar tvOne)

Agenda dalam persidangan kali ini masih pemeriksaan saksi seperti pada persidangan sebelumnya. Namun saksi yang dihadirkan berbeda dengan yang sebelumnya. 

Namun, diantara 12 orang saksi yang akan memberikan keterangan hari ini, terdapat 2 orang yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) dari Ferdy Sambo. 

Diketahui 2 saksi sebelumnya yang juga merupakan ART Ferdy Sambo, yakni Susi dan Diryanto alias Kodir banyak menyebutkan keterangan bohong juga berkelit-kelit. Akibatnya, Majelis Hakim mengancam para saksi untuk diproses menjadi terdakwa.

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap ART Ferdy Sambo yang akan memberikan kesaksiannya hari ini tidak lagi memberikan keterangan bohong seperti 2 ART sebelumnya.

Berharap Saksi Tidak Berbohong Lagi

Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer berharap 2 ART Ferdy Sambo akan berkata jujur dalam memberikan kesaksiannya pada sidang hari ini. 

2 nama saksi yang merupakan ART Ferdy Sambo yang hadir sebagai saksi sidang hari ini yakni Rojiah atau Jiah dan Sartini.

“Karena keterangan saksi-saksi besok di persidangan di bawah sumpah, maka saya ingatkan agar saksi untuk tidak bersaksi palsu atau berbelit-belit karena bisa ke sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun,” ungkap Ronny Talapessy, Minggu (6/11/2022). 


2 ART Ferdy Sambo yang dinilai berbohong, Kodir dan Susi. (Ist)

Tim kuasa hukum juga telah bertemu dengan Richard Eliezer untuk melakukan penguatan persidangan. Lebih lanjut, Ronny Talapessy menuturkan bahwa ada beberapa saksi yang dihadirkan untuk menjadi fokus tim penasehat hukum. Salah satunya adalah saksi dari Bank BNI.

“Karena sebelumnya, dalam proses penyidikan pernah disampaikan Richard Eliezer ini menerima uang dari Almarhum Yosua setelah Almarhum meninggal,” katanya.

“Kemudian perpindahan rekening, nah besok adalah momen atau dimana kita bisa membuktikan bahwa Richard Eliezer ini tidak menerima uang apapun,” lanjutnya.

Pengacara Bharada E berharap bahwa saksi yang dihadirkan agar berkata jujur dan tidak bertele-tele.

“Kami juga mengingatkan bahwa ini ada sanksi pidananya, apabila dibawah sumpah kemudian bersaksi palsu. Ini akan menjadi sanksi pidana untuk yang bersangkutan,” ujar Ronny Talapessy.

Kemudian, Ronny menjelaskan kondisi Bharada E sudah siap menjalani pemeriksaan saksi di persidangan perkara tersebut. Dia menegaskan sebagai kuasa hukum, pihaknya juga menghormati keputusan Bharada E.

"Setiap proses persidangan dari awal Bharada E kooperatif dan kita tim penasihat hukum menghargai sikap dari Bharada E," jelasnya.

Selain itu, dia kembali menegaskan bahwa Bharada E sudah siap bertemu terdakwa lainnya, termasuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Klien saya sudah sampaikan siap bertemu RR dan KM," tegasnya.

Sementara itu, Pengacara Bripka RR atau Ricky Rizal, Erman Umar menjelaskan bahwa Ricky Rizal siap dalam berhadapa dengan Bharada E. Dirinya mengklaim bahwa kliennya tidak ada beban untuk mengikuti jalannya sidang tersebut.

“Ricky Rizal nggak ada beban. Dia siap (untuk sidang bersamaan dengan Bharada E),” ungkap Erman pada Minggu, (6/11/2022).

Adapun saksi yang bakal diperiksa terkait sidang Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, yakni:

1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling)

2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling)

3. Saksi Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)

4. Saksi Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Selular bagian Officer Security and Tech Compliance Support)

5. Saksi Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)

6. Saksi Tjong Djiu Fung (Biro Jasa CCTV)

7. Saksi Raditya Adhiyasa (Freelance di Biro Paminal)

8. Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)

9. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)

10. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)

11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)

12. Sadam (Driver Ferdy Sambo).

LPSK akan Beri Perlindungan di Persidangan

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan pengamanan bagi Bharada E alias Richard Eliezer di persidangan.

Sebelumnya, majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf digabung pada Senin (7/11/2022).

Edwin menegaskan LPSK akan memberikan pengamanan maksimal kepada Bharada E yang mana menjadi justice collaborator alias JC.

"Intinya, iya selama Bharada E diperiksa, tentu kami akan lindungi. Kami akan dampingi," ujar Edwin seusai dihubungi, Minggu (6/11/2022).


Terdakwa Bharada E bersama Kuasa Hukumnya, Ronny Talapessy. (Tim tvOne - Julio Trisaputra)

Dia menjelaskan pengamanan yang dilakukan LPSK tetap akan mengikuti arahan majelis hakim jika di dalam persidangan.

Namun, dia menegaskan petugas LPSK akan bertugas mengamankan Bharada E di persidangan.

"Selama ini petugasnya banyak. Dari LPSK ada dua tim. Tim yang terbuka dan tertutup," jelasnya.

Edwin mengatakan tim terbuka biasa terlihat mendampingi Bharada E yang mana mengenakan seragam LPSK.

Sementara itu, dia menuturkan ada tim tertutup yang mendampingi Bharada E di persidangan.

"Tim terbuka itu ada yang pakai baju LPSK. Kalau soal satu tim berapa orang, ya nggak perlu disebutkan jumlahnya," imbuhnya. 

2 Tempat Perlindungan Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberi perhatian khusus terkait rencana agenda sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Adapun PN Jaksel menjadwalkan sidang terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan digabung pada Senin (7/11/2022).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya bakal mempersiapkan teknis pengamanan kepada Bharada E alias Richard Eliezer.


Bharada E jalani sidang pertama. (Tim tvOne - Muhammad Bagas)

Sebab, status Bharasa E ialah justice collaborator (JC) yang mana menjadi perhatian LPSK.

"Ya, tentu ada dua tempat. Pertama, ada tempat transit di pengadilan. Itu kan sejauh ini Bharada E ada tempat tersendiri yang hanya dengan LPSK di dalamnya," kata Edwin seusai dihubungi, Minggu (6/11/2022).

Dia menambahkan proses pengamanan selanjutnya ialah soal pengamanan di dalam ruang sidang.

Menurutnya, meski di dalam persidangan menjadi wewenang hakim, LPSK akan meminta izin untuk mendampingi Bharada E.

"Kedua, tentu ketika di dalam ruang pengadilan. Nah, di dalam ruang pengadilan ini sepenuhnya menjadi wilayah majelis hakim. Kami mungkin akan meminta supaya petugas LPSK juga berada di dalam ruang persidangan di dekat Bharada E," jelasnya.

Selain itu, Edwin memaparkan bila tidak mendapat izin sekali pun pihaknya akan menghormati keputusan majelis hakim.

Dia memastikan LPSK telah membuat skema pengamanan bagi seorang JC yang diberikan kepada Bharada E.

"Namun, teknisnya seperti apa, tentu kami sepenuhnya akan mematuhi perintah dari majelis hakim," imbuhnya. 

Sidang lanjutan hari ini akan dihadirkan oleh 3 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

2 ART Ferdy Sambo akan berikan keterangan dalam sidang lanjutan hari ini. Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap saksi tidak memberikan keterangan bohong lagi di persidangan. (lpk/nsi/kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral