- ANTARA
Menkumham dan Menlu Tak Hadir Bahas RUU Ekstradisi, Komisi III Tunda Rapat Hingga 5 Desember
Jakarta - Komisi III DPR RI batal rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian Indonesia dengan Singapura tentang Ekstradisi Buronan, Senin (7/11/2022).
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengusulkan rapat ini kembali diagendakan pada 5 Desember 2022 mendatang.
Ia berujar pembatalan rapat ini akibat Yasonna dan Retno tak hadir. Dari pihak Kemenkumham menugaskan Wamenkumham Edward Hiariej. Sedangkan, pihak Kemenlu diwakilkan oleh Direktur Asia Tenggara Mirza Nurhidayat.
"Dengan demikian rapat hari ini kita tunda. Untuk selanjutnya tolong sampaikan kepada Menkumham, kami tidak bermaksud apa-apa selain menjaga hubungan dan kewibawaan DPR," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/11/2022).
"Kalau bisa tanggal 5 Desember, sampaikan kepada Pak Yasonna, usulan dari sekretariat," tambah dia.
Dalam hal ini, sebanyak lima fraksi sepakat rapat tersebut ditunda. Desmond menegaskan seharusnya yang ditugaskan pertama kali rapat untuk memaparkan UU adalah para menterinya.
"Bukan kami gak menghormati, tapi ini kan UU. Bicara UU bukan bicara Partai Golkar yang mendukung pemerintah tapi bicara DPR dan pemerintah," kata dia.
Anggota Komisi III Fraksi PDIP M. Nurdin mengatakan pembahasan UU seharusnya dihadiri oleh Menteri.
Senada dengan Nurdin, Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani menambahkan untuk selanjutnya di rapat Panja baru kemudian bisa dihadiri oleh perwakilan menteri.
"Saya sepakat dengan yang disampaikan Pak Nurdin. Barangkali Pak Wamen dan bapak-bapak yang mewakili Kemenlu untuk pertama kali paling tidak kita mulai dengan Pak menteri yang menyampaikan," kata Arsul dalam rapat.
Selain itu, Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan RUU tersebut adalah pembahasan serius yang ditunggu publik.
"Oleh karena itu, penting sekali-kali, pertama pemerintah langsung diwakili menteri memberikan penjelasan yang cukup kepada kita. Setelah itu di tingkat Panja kita ikuti dengan pola yang berlaku," tandas Hinca. (saa/ito)