- Antara
Ahmad Sahroni: Ismail Bolong Bisa Dilaporkan atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni angka bicara soal pengakuan Aiptu Ismail Bolong terkait Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto diduga menerima uang dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Bendahara Umum Partai NasDem ini menyebut Ismail Bolong bisa dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik jika pernyataannya itu palsu.
“Ini menyedihkan kalau sampai dibuat demikian. Awalnya untuk buat suasana enggak nyaman di publik, psywar. Kalau benar enggak apa-apa. Kalau tidak, nama baik Kabareskrim tercemar. Yang bersangkutan bisa dilaporkan pencemaran nama baik,” kata dia dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Oleh karena itu, Sahroni mendesak kepolisian untuk mengusut kasus itu secara transparan.
“Dengan pengakuan bahwa video itu atas perintah orang lain dan dipaksa orang lain, lebih baik dibuktikan secara terbuka agar semua pihak mengetahui duduk perkaranya,” ujar dia.
Ia juga meminta Kapolri agar semua pihak yang terseret oleh Ismail Bolong diperiksa. Alasannya untuk memulihkan nama baik Kabareskrim jika tuduhan itu tak mendasar.
“Iya periksa semua itu lebih baik agar nama baik Kabareskrim benar-benar dipulihkan untuk tidak menjadi fitnah lagi,” ungkap dia. (saa/nsi)