- Pixabay
Soal Kasus Robot Trading Net89, Polisi Blokir Rekening 8 Tersangka
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri mengungkap langkah baru terkait kasus robot trading Net89 terhadap delapan tersangka. Polisi memblokir rekening milik tersangka.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menuturkan delapan tersangka itu ialah AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI dan D.
"Update-nya status rekening 8 tersangka telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik," kata Kombes Nurul di Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
Kombes Nurul mengatakan lima tersangka di antaranya RS, AL, HS, FI dan D merupakan sub-exchanger Net89 PT SMI.
Dia menjelaskan lima tersangka sebagai tempat tujuan para member mendepositkan dana.
"Serta asal pencairan dana kepada para member Net89," tambahnya.
Selain itu, Kombes Nurul memaparkan tersangka AA berperan sebagai pendiri atau pemilik Net89 PT SMI.