Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Antara

KPK Periksa 8 Pihak Swasta yang Terlibat Kasus Korupsi Infrastruktur Papua

Senin, 7 November 2022 - 19:03 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua yang menyeret Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa delapan saksi yang merupakan pihak swasta yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Bertempat di Mako Brimob Polda Papua, (5/11/2022) Tim Penyidik KPK telah selesai memeriksa saksi-saksi," ucap Ali dalam keterangannya Senin (7/11/2022).

Ali mengatakan, delapan saksi tersebut dicecar sejumlah pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam kasus korupsi itu.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," terang Ali.

Kemudian, Ali membeberkan, delapan saksi tersebut ialah sebagai berikut.

1. Rijatono Lakka
2. Bonny Pirono (Komisaris PT. Tabi Bangun Papua)
3. Fredik Banne (Karyawan PT. Tabi Bangun Papua)
4. Meike (Staf Finance PT. Tabi Bangun Papua)
5. Yani Ardiningrum (Staf PT Tabi Bangun Papua)
6. Irianti Yuspita (Swasta / Direktris CV. Walibhu)
7. Razwel  Patrick Williams Bonay (Swasta /Komanditer CV. Walibhu)
8. Irma Imelda (Staf CV. Walibhu)

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman Gubernur Papua, Lukas Enembe di Jakarta pada Kamis (13/10/2022) kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, dalam penggeledahan itu, pihaknya menemukan beberapa dokumen aliran uang milik Lukas.

"Tim Penyidik, kamis kemarin (13/10) telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jabotabek," kata Ali Fikri dalam keteranganya, Jumat (14/10/2022).

"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat menerangkan perbuatan tersangka LE," ujarnya. (rpi/ebs)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:37
01:32
00:57
00:58
01:28
02:26
Viral