- Tim Tvonenews.com/Muhammad Bagas
Lanjut ke Pembuktian, Eksepsi Arif Rahman Arifin Ditolak Hakim
Jakarta - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa obstration of justice Arif Rahman Arifin ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Ahmad Suhel di sidang yang digelar hari ini, Selasa (8/11/2022).
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Suhel.
Dengan ditolaknya eksepsi Arif Rahman Arifin, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Majelis hakin lantas memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendatangkan saksi.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," lanjutnya.
Agenda sidang pemeriksaan saksi akan digelar pada Jumat (18/11/2022) mendatang.
"Seperti yang disebutkan tadi kita akan bersidang pada tanggal 18 November 2022, sidang ditutup," pungkasnya.
Ibu Brigadir J Beri Nasihat
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyita perhatian publik pasca memberikan ungkapan yang mengena terhadap tersangka pembunuhan anaknya, Ferdy Sambo.