Arif Rahman Arifin sidang lanjutan perkara obstructiom of justice.
Sumber :
  • Tim Tvonenews.com/Muhammad Bagas

Lanjut ke Pembuktian, Eksepsi Arif Rahman Arifin Ditolak Hakim

Selasa, 8 November 2022 - 10:46 WIB

Jakarta - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa obstration of justice Arif Rahman Arifin ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hal itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Ahmad Suhel di sidang yang digelar hari ini, Selasa (8/11/2022).

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Suhel.

Dengan ditolaknya eksepsi Arif Rahman Arifin, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Majelis hakin lantas memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendatangkan saksi.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," lanjutnya.

Agenda sidang pemeriksaan saksi akan digelar pada Jumat (18/11/2022) mendatang.

"Seperti yang disebutkan tadi kita akan bersidang pada tanggal 18 November 2022, sidang ditutup," pungkasnya.

Ibu Brigadir J Beri Nasihat

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyita perhatian publik pasca memberikan ungkapan yang mengena terhadap tersangka pembunuhan anaknya, Ferdy Sambo.

Diketahui Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk segera sadar dan mengakui perbuatan mereka.
"Buat Ferdy Sambo, segeralah sadar buat Bapak,” ujar Rosti Simanjuntak.

Pada kesempatan tersebut Rosti Simanjuntak juga mengingatkan pada Ferdy Sambo bahwa dalam hidup ini tidak ada yang kekal.

“Hidup ini tidak kekal dan abadi. Kekuatan apa pun, pangkat apa pun, apa pun keberadaan dia, Tuhan akan menghendaki semua adanya. Akan musnah,” beber Rosti Simanjuntak dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Rosti Simanjuntak tidak lupa juga memberikan peringatan pada Ferdy Sambo untuk sadar.

“Mohon sadarlah sebagai ciptaan Tuhan," ujar Rosti Simanjuntak pada Selasa (1/11/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Rosti memohon seperti itu karena menurutnya anaknya merupakan kebanggaan keluarga dan tidak pernah mengeluh terhadap tugas-tugas yang diberikan Ferdy Sambo.

"Yang harus diketahui bapak, dia [Brigadir J] tidak pernah mengeluh seberapa pun tugasnya dan tidak bercerita ada apa yang kurang. Dia tetap mengabari yang baik dan aman," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ferdy Sambo mengatakan siap bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya.

"Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," ujar Ferdy Sambo di hadapan orang tua Brigadir J.

Ferdy Sambo pun menyatakan penyesalannya dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi. Akibat dari kemarahannya, Brigadir J pun meninggal dunia.

Ferdy Sambo ucapkan permohonan maaf

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menyampaikan permohonan maaf terhadap keluarga Brigadir J. Namun Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yakni Samuel Hutabarat sampai saat ini masih enggan mengomentari atas permintaan maaf eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ia pun menyatakan masih menunggu proses hukum pengadilan secara inkrah.  

"Saya menanggapinya sampai nanti ada keputusan di pengadilan yang sudah inkrah terhadap Ferdy Sambo," katanya, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Ferdy Sambo yang diketahui sebagai pembunuh Brigadir J sudah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J saat pelimpahan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 5 Oktober lalu. 

"Kita tahu di ajaran agama manapun di Indonesia pasti diajarkan maaf-memaafkan, namun pihak keluarga tidak mau mendahulukan proses hukum yang berlangsung," jelasnya.

Samuel berharap proses persidangan berjalan transparan dan adil. 

"Kalau bicara maaf-maafan nanti ketika sudah ada keputusan dari hakim yang sudah inkrah," katanya.

Sebelumnya, sebelum menaiki mobil rantis saat pelimpahan ke Kejagung, Ferdy Sambo sempat mengungkapkan permohonan maaf kembali ke depan awak media atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang ia dalangi. Permohonan maaf itu ditujukan untuk semua pihak yang terdampak termasuk keluarga Brigadir J.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk Bapak dan Ibu dari Yosua," ujar Sambo di Kejagung RI, Rabu, 5 Oktober 2022.

Selain itu, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu juga menegaskan dirinya akan menjalani proses hukum terkait dengan perbuatan yang ia lakukan. "Saya siap menjalani proses hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Arman Hanis juga mengatakan kliennya sebenarnya ingin berbicara kepada masyarakat melalui media. 

"Sebenarnya Pak Ferdy Sambo ingin menyampaikan beberapa hal kepada masyarakat melalui teman-teman wartawan," kata Arman Hanis di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Tetapi, lanjut Arman, karena situasi yang tidak memungkinkan bagi mantan Kadiv Propam tersebut sehingga Ferdy Sambo tidak bisa menyampaikannya secara langsung. "Namun, karena tadi situasinya tidak memungkinkan, Pak Ferdy Sambo belum bisa menyampaikan hal ini secara langsung," tambahnya. 

Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka 

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.    

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka.  

Kabar terbaru, berkas perkara kelima tersangka telah dinyatkan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung, yang berkasnya selanjutnya akan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan pertama. 

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.  

Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri.  

Sementara itu, kasus lainnya adalah obstruction of justice atau menghalang-halangi jalannya penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Terdapat 7 orang yang semuanya anak buah dari Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri, diantaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (lsn/ree)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral