- Tvonenews.com/Rizki Amana
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Dua Tersangka Penyekap dan Perbudakan Seks Terhadap ABG Perempuan
Jakarta - Berkas perkara EMT (44) dan RR (19) selaku tersangka kasus remaja 15 tahun yang dijadikan budak seks resmi dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pelimpahan itu dilakukan usai kelenhkapan berkas perkara dari dua tersangka tersebut.
"Sudah dilimpahkan tahap satu," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Zulpan menuturkan saat ini berkas perkara yang telah dilimpahkan pihaknya tengah diteliti oleh pihak kejaksaan dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
Menurutnya jika berkas tersebut telah dinyatakan lengkap bakal dilanjutkan tahap dua dan penyerahan tersangka serta barang bukti.
"Kalau lengkap sesuai prosedur tersangka juga dilimpahkan," ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus mucikari atas nama Erika Mustika Tarigan (EMT) dan Rachmat Rivandi (RR) alias Ivan pelaku eksploitasi ABG Perempuan di Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi eksploitasi ABG perempuan itu.