Festival musik 'Berdendang dan Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat..
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Membuka Kemungkinan Adanya Tersangka Baru Konser Musik 'Berdendang Bergoyang'

Selasa, 8 November 2022 - 17:39 WIB

Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat, membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus kericuhan konser musik akbar bertajuk 'Berdendang Bergoyang'. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Komarudin mengatakan, terbukanya kemungkinan tersangka baru itu dapat dilakukan, karena penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan konser tersebut.

"Kemungkinan penambahan tersangka masih bisa saja, karena proses pemeriksaan masih berlangsung," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).

2 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Komarudin berucap, penyidik SatReskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan penanggung jawab konser dan Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer konser 'Berdendang Bergoyang' sebagai tersangka.

"Untuk jabatan, HA ini penanggung jawab. Sedangkan DP adalah Direktur perusahaannya, tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi diatasnya emrio itu ada Direktur," terang dia.

Keduanya, jelas Komarudin, dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHAP Ayat (2) dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Untuk Pasal 360 KUHAP, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka, maka diancam hukuman 9 bulan penjara. Kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," papar mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu.

Sebagai informasi, ungkap Komarudin, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia penyelenggara konser 'Berdendang Bergoyang', salah satunya ialah terkait dengan over kapasitas penonton.

Tak cuma itu, tambah dia, jumlah tiket yang terjual juga tidak sesuai dengan yang disampaikan panitia penyelenggara pada saat mengajukan permohonan surat izin keramaian kepada Kepolisian, Dinas Parekraf dan Satgas Covid-19.

Adapun, bebernya, panitia pada saat mengajukan permohonan izin keramaian ke Kepolisian mencantumkan jumlah peserta sebanyak 3.000 orang. Sementara ketika mengajukan kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid, panitia mencantumkan sebanyak 5.000 orang.

"Nyatanya target panitia 30.000 tiket. Dari hasil yang kita temukan bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket," beber Komarudin.

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan, dalam konser musik ini pula ditemukan beberapa penonton konser mengalami luka-luka lantaran terinjak karena berdesakan dengan penonton lainnya.

"Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban," imbuhnya.(rpi/chm)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:31
02:50
03:27
02:06
Viral