Set top box.
Sumber :
  • ANTARA

Masih Belum Punya Set Top Box? Begini Caranya Biar Dapat Gratis dari Pemerintah

Selasa, 8 November 2022 - 23:47 WIB

Mahalnya harga set top box membuat sebagian masyarakat mengeluh. Mereka yang biasanya dengan mudah mengakses siaran televisi, kini harus menahan diri lantaran belum mampu membeli alat transmisi siaran digital itu.

Menyadari adanya hal tersebut, pemerintah menyiapkan sedikitnya 6,7 set top box gratis bagi masyarakat. Cara mendapatkannya pun terbilang mudah. Masyarakat bisa mendapatkannya hanya dengan mengisi formulir secara online.

Simak tata cara mendapatkan set top box gratis di akhir artikel ini!

Sebagaimana diketahui pemerintah sudah menghentikan siaran TV analog pada Rabu (2/11/2022) dimulai dari wilayah Jabodetabek. Sebagai gantinya pemerintah melalui Kominfo sudah mengalihkan siaran televisi di Indonesia menjadi siaran digital.

Pemerintah juga menyediakan sebanyak 6,7 juta unit set top box TV digital gratis. Namun sayang hanya sebagian dari masyarakat yang berhak mendapatkan set top bos tersebut secara cuma-cuma.

Hanya masyarakat dengan kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) yang bisa mengakses subsidi set top box ini.

Hal tersebut sudah diatur dalam PP No. 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang menerangkan bahwa pembagian set top box hanya diperuntukkan bagi RTM desil-1 dalam data P3KE atau Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Cara dan Link untuk Mendapatkan Set Top Box Gratis

Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori RTM  yang belum mendapatkan set top box gratis dari pemerintah daerahnya hingga tanggal 2 November kemarin bisa melakukan pengajuan diri.

Kominfo juga sudah menyediakan formulir pengajuan set top box gratis melalui link: SET TOP BOX GRATIS.

“Atau masyarakat bisa menghubungi call center 159, bisa juga ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat," tulis Kominfo dalam keterangan resminya.

Adapun cara untuk memperoleh set top box tv digital gratis dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Buka link https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
  2. Masukkan NIK KTP
  3. Masukkan kode captcha pada kolom yang tersedia
  4. Klik "Pencarian"
  5. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima bantuan set top box gratis, bisa langsung menelepon 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan
  6. Jangan lupa membawa KTP dan KK asli saat pengambilan di posko set top box terdekat
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:06
03:53
01:00
01:02
01:01
05:31
Viral