Gedung KPK.
Sumber :
  • tim tvonenews/Julio Trisaputra

Usut Kasus Suap di Lingkungan Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Eks Gubernur dan Sekda Jatim, Soekarwo dan Sukardi

Rabu, 9 November 2022 - 18:41 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD dan Bantuan Provinsi (Banprov) di Pemkab Tulungagung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan keduanya diperiksa langsung Tim Penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat.

"Selasa 8 November bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).

Ali menjelaskan, para saksi diperiksa mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam keterlibatannya dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tupoksi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Pemprov Jatim," ujarnya.

Keduanya juga ditanyakan terkait pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke Kabupaten atau Kota yang ada.

"Selain itu juga dikonfirmasi terkait dengan proses pemberian bantuan keuangan dari Pemprov Jatim ke Kabupaten maupun Kota," ucapnya.

Berikut nama dan data saksi yang diperiksa langsung oleh Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih :

1. Soekarwo (Mantan Gubernur Provinsi Jawa Timur periode 2014 - 2019)
2. Ahmad Sukardi (Mantan Sekda Provinsi Jawa Timur periode 2013 – 2018)

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Keempat orang itu ialah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto, dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan.

"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan mulai Juni hingga Desember 2022.

"Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," terangnya.(rpi/ppk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:42
01:37
02:35
05:22
02:34
01:08
Viral