- istimewa
Polisi Ungkap Ada Tema Lain Video Porno yang Diproduksi dari Pengakuan Pemeran Kebaya Merah
Jakarta - Publik sedang dihebohkan dengan tersebarnya sebuah konten video pornografi yang disebut dengan kebaya merah. Polisi telah menetapkan tersangka kedua pemeran dalam video tersebut, Adapun kini Polisi ungkap ada tema lain video porno yang diproduksi dari pengakuan pemeran kebaya merah, Kamis (10/11/2022).
Beberapa hari terakhir ini pembicaraan menyoal video porno kebaya merah masih menjadi trending topik di media sosial. Hingga akhirnya sang pelaku berhasil ditangkap.
Polisi Ungkap Ada Tema Lain Video Porno yang Diproduksi dari Pengakuan Pemeran Kebaya Merah.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan ACS (pria_ dan AH (wanita) sebagai pelaku pembuat konten video asusila wanita kebaya merah dan pria handuk putih. Penetapan keduanya sebagai tersangka diumumkan ke publik pada selasa (8/11/2022) sore hari.
Kombes Pol Farman selaku Direktorat Reserse Kriminal Khusu Polda Jatim (Ditreskrimsus Polda Jawa Timur) hadir melalui sambungan video saat menjadi narasumber di Kabar Petang tvOne.
"Kami dari jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Timur khususnya Subdit Siber, saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mencari siapa sebenarnya orang yang memesan konten pornografi dengan tema resepsionis hotel,"
"Yang mana twitter-nya memang sudah kami ketahui, Namun masih proses penyelidikan untuk mengetahui siapa sebenarnya orang tersebut,"
Kombes Pol Farman mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan kepada pasangan kekasih yang juga pemeran dalam video porno itu menjual konten pornografi.
"Berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan kepada mereka berdua, mereka mengatakan memang konten pornografi, yang salah satunya dikenal dengan nama kebaya merah ini adalah salah satu konten pornografi yang sudah dikirim atau dijual dengan harga Rp 750 ribu," ucapnya yang dikutip dari tayangan Kabar Petang tvOne, Selasa (8/11/2022).
Lebih lanjut, Polisi menyebutkan bahwa telah menemukan 92 video dan 100 foto lainnya yang tersimpan dalam hardisk pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan pada komputer dan memori hardisk, kita temukan masih ada 92 part video porno serta seratusan foto nude (telanjang) terhadap salah satu pelaku yang membuat video resepsionis hotel ini," ungkapnya.
Host Kabar Petang tvOne menanyakan terkait apakah dari beberapa part video yan telah disita semuanya berkisah tentang resepsionis hotel atau memiliki tema lain yang telah diproduksi dan dipesan oleh seseorang.
"Ada tema-tema lain yang sebelumnya sudah mereka produksi dan dari hasil pemeriksaan, memang mereka akui sebagian sudah dijual atau sudah diperjualbelikan kepada orang lain dan inilah yan kami telusuri siapa yang memesan atau membeli konten pornografi tersebut.
Hubungan pemeran video porno kebaya merah
Kombes Pol Farman selakj Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim (Ditreskrimsus Polda Jawa Timur) menyebutkan bahwa hubungan dari pemeran video porno kebaya merah yang bikin heboh itu adalah pasangan kekasih.
"Berdasarkan hasil sesuai BAP (berita acara pemeriksaan) yang kami lakukan, mereka mengakui bahwa mereka sepasang kekasih," ucapnya.
Pekerjaan dari pembuat konten porno kebaya merah
Pekerjaan dari pasangan sejoli pembuat konten porno kebaya merah ternyata cukup baik, Hal itu diungkap oleh Kombes Pol Farman selakj Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim (Ditreskrimsus Polda Jawa Timur).
"Berdasarkan pemeriksaan, sepengetahuan kami untuk ACS ini sebetulnya melakukan pekerjaan sebagai freelance design juga sebagai EO (Event Organizer) juga sebagai foto video. Sedangkan untuk AHA ini adalah salah satu model yang masuk salah satu agensi," ujarnya.
Ancaman Pidana
Berkat perilaku ACS dan AH, polisi menyangkakan keduanya dengan pasal Tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) serta pornografi yakni Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008. (ind)