- Dok.Arsip Nasional
Mengenang Pertempuran Surabaya, Fatwa Jihad Kyai Hasyim Asy'ari yang Membakar Semangat Rakyat Melawan Penjajah
Hari itu, Kamis 25 Oktober 1945, tentara Inggris dari Brigade 49 pimpinan Brigadir Jenderal Aubertin Walter Sothern Mallaby mendarat di Surabaya. Sang Jenderal sekutu berusia 42 tahun ini datang pasca kerusuhan akibat pengibaran bendera Belanda di Hotel Yamato (Sekarang Hotel Orange) yang memicu kemarahan rakyat Surabaya.
Ketika itu, massa rakyat Surabaya mengepung hotel Yamato dan merobek kain berwarna biru dari bendera Belanda sehingga yang tersisa adalah warna merah putih dan kemudian dikibarkan diatas hotel Yamato.
Bersama kedatangan Jenderal Mallaby, satu pesawat Dakota juga diterbangkan dari Jakarta dan menyebar pamflet yang berisi ultimatum agar rakyat Surabaya menyerahkan senjata rampasan.
Namun ultimatum itu dijawab oleh para pejuang dengan serangan besar-besaran pada hari Minggu pagi, 28 Oktober 1945. Pertempuran yang berlangsung selama dua hari itu, 28-29 Oktober itu memaksa Brigade 49 dari Divisi 23 yang berjulukan "The Fighting Cock" terpaksa angkat bendera putih dan meminta berunding.
Foto: Suasana pertempuran di Kota Surabaya (Dok.Arsip Nasional)
Pasukan Inggris akhirnya membuka perundingan dengan pihak Indonesia. Setelah disepakati gencatan senjata antara Inggris dan Pejuang Surabaya, pada Selasa 30 Oktober para pimpinan sipil maupun militer dari Indonesia dan Inggris melakukan konvoi keliling Kota Surabaya untuk mengkampanyekan kesepakatan damai tersebut.
Namun konvoi damai itu berakhir tragis, saat konvoi Mallaby tiba di gedung Internatio, pertempuran kembali pecah di lokasi tersebut. Mallaby tewas di dalam mobilnya dalam pertempuran yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut.
Kematian Mallaby memantik kemarahan Inggris, sepanjang sejarah perang dunia kedua yang mereka jalani, tak ada satupun Jenderalnya yang tewas, tapi di Surabaya dua Jenderalnya tewas, yaitu Brigjen Mallaby pada 30 Oktober 1945 dan Brigjen Robert Guy Loder Symond yang tewas pada puncak pertempuran 10 November 1945.
Perang Surabaya bisa disebut sebagai perang brutal yang dilancarkan Inggris. Tembakan meriam kapal dan pesawat-pesawat pembom yang beraksi sejak pukul 06.00, Sabtu pagi tanggal 10 November 1945 meluluh lantakkan Kota Surabaya. Sebanyak 24 ribu tentara Inggris dikerahkan, tapi semua itu tak menyurutkan perlawanan rakyat mempertahankan kota Surabaya.
Dalam berbagai catatan, diperkirakan 20 ribu rakyat dan pejuang Indonesia gugur dalam pertempuran itu, sementara dari pihak Inggris, sekitar 1.600 orang tewas.
Salah satu hal yang membuat rakyat Surabaya dan Jawa Timur tak surut melawan kekuatan pasukan Inggris adalah fatwa jihad yang diserukan oleh para ulama di Jawa dan Madura, salah satunya adalah fatwa jihad untuk mempertahankan kemerdekaan yang disampaikan oleh KH Hasyim Asy'ari pada 17 September 1945.
Fatwa Jihad Kyai Hasyim Asy'ari
Republik Indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Ikrar merdeka tersebut tentu saja mendapat perlawanan dari pihak musuh, terutama Belanda yang ingin tetap kembali menjajah bumi nusantara.
Dalam buku yang ditulis Ahmad Baso, Agus Sunyoto dan Rijal mummaziq, "KH Hasyim Asy'ari, Pengabdian Seorang Kyai Untuk Negeri" diterbitkan oleh Museum Kebangkitan Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan bagaimana Kyai Hasyim memberikan banyak peran pada masa perjuangan kemerdekaan.
Republik Indonesia yang masih muda sangat rentan untuk kembali dijajah. Presiden Soekarno melalui utusannya menanyakan kepada Kyai Hasyim tentang hukum mempertahankan kemerdekaan. Jawaban Kyai Hasyim tegas bahwa ummat Islam wajib mempertahankan tanah airnya dari ancaman bangsa asing.
Foto: Hadratussyeikh KH Hasyim Asy'ari.(Wikipedia)
Pada 17 September 1945, Kyai Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa jihad, yang antara lain berbunyi, bahwa:
1.Hukum memerangi orang kafir yang merintangi kemerdekaan kita adalah fardhu 'ain bagi setiap orang Islam, sekalipun itu orang Islam yang fakir.
2.Hukumnya orang yang meninggal dalam peperangan melawan NICA serta komplotannya adalah mati syahid.
3.Hukumnya orang yang memecah persatuan kita sekarang ini wajib dibunuh.
Berpijak pada fatwa ini, para ulama di Jawa dan Madura kemudian mengukuhkan Resolusi Jihad dalam sebuah rapat yang digelar pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di kantor PB NU Bubutan, Surabaya.
Dikutip dari Rijal Mummaziq dalam "Resolusi Jihad dan Pengaruhnya dalam Kemerdekaan RI" rapat itu ditutup dengan pidato Kyai Hasyim:
"Apakah ada dan kita orang yang suka ketinggalan, tidak turut berjuang pada waktu-waktu ini, dan kemudian ia mengalami keadaan sebagaimana yang disebutkan Allah ketika memberi sifat kepada kaum munafik yang tidak suka ikut berjuang bersama Rasulullah.
Demikianlah, maka sesungguhnya pendirian umat adalah bulat untuk mempertahankan kemerdekaan dan membela kedaulatannya dengan segala kekuatan dan kesanggupan yang ada pada mereka, tidak akan surut seujung rambut pun.
Barang siapa memihak kepada kaum penjajah dan condong kepada mereka, maka berarti memecah kebulatan umat dan mengacau barisannya. Maka barangsiapa yang memecah pendidirian umat yang sudah bulat, pancunglah leher mereka dengan pedang siapa pun orangnya."
Dalam tempo singkat, fatwa Resolusi Jihad Fi Sabilillah ini disebarkan melalui masjid, musalla, dan dari mulut ke mulut. (Buz)
Ikuti terus perkembangan berita terbaru lainnya melalui channel YouTube tvOneNews: