- Muhammad Bagas/tvOne
Hakim Tolak Nota Keberatan Chuck Putranto
Jakarta - Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Chuck Putranto dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J.
"Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Hakim memaparkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Dengan demikian, hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Chuck Putranto," jelas Afrizal.
Chuck merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara perintangan keadilan terhadap penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Adapun enam terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria Adi Purnama dan Irfan Widyanto. (ant/nsi)