- Tim Tvonenews/Julio Trisaputra
Usut Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, KPK Periksa Satu Orang Swasta
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
"Senin 7, November 2022 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi sebagai berikut, yakni Ismiatun Retno Utami (IRU) selaku Manager Apartemen pada Denpasar Residence dan Mustafid Ayonk (MA) dari pihak swasta," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11/2022).
Namun sayang, Ali masih enggan berkenan untuk membeberkan detail hasil dari giat pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua saksi dalam perkara ini.
Dia hanya menyebutkan, kedua saksi tersebut diperiksa untuk didalami terkait dengan dugaan aliran dana yang digunakan oleh MAW dalam kasus dugaan suap jual-beli jabatan ini.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan aliran penggunaan uang oleh tersangka MAW, yang salah satunya berasal dari setoran para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pemalang," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dalam pengumuman penetapan tersangka malam ini, selain Mukti, KPK juga turut menetapkan sebanyak lima orang lainnya dari unsur swasta dan beberapa pejabat di Pemkab Pemalang sebagai tersangka.
Adapun kelima orang lainnya tersebut, ialah Komisaris PT AU, yakni AJW. Sekretaris Daerah SM, Kepala BPBD Pemalang SJ, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) YN, dan MS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang.