Pemprov Jakarta izinkan Road Bike di JLNT.
Sumber :
  • ANTARA

Kebijakan Lintasan "Road Bike" Jangan Buru-Buru

Sabtu, 5 Juni 2021 - 14:29 WIB

Karena itu, Kenneth meminta kepada Ditlantas Polda Metro Jaya agar bisa membuat regulasi sanksi bagi pesepeda yang "nakal" saat melintas di protokol Jakarta. Hal itu dilakukan agar para pesepeda bisa lebih tertib dalam menggunakan jalan raya, baik untuk "road bike" maupun non "road bike".

"Saya harap kali ini pihak kepolisian Polda Metro Jaya bisa membuat aturan yang jelas, sanksi yang jelas untuk para pesepeda yang melanggar. Karena melihat kondisi realita saat ini banyak sekali yang melanggar aturan yang sudah ada, dikarenakan aturan yang ada terkesan abu abu dan tidak jelas untuk penerapannya," kata Kenneth.

Kenneth juga mengungkap dasar tilang terhadap pesepeda ini sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika diterapkan, maka Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian yang pertama yang menerapkan tilang bagi pesepeda.

Adapun Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu".

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor".

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mempermanenkan Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, untuk jalur "road bike" setiap Sabtu dan Minggu, dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral