Mendagri Tito Karnavian meresmikan tiga DOB provinsi Papua di Lapangan Plaza Gedung A Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (11/11/2022)..
Sumber :
  • Antara

Sah, Indonesia Memiliki 3 Provinsi Baru di Papua

Jumat, 11 November 2022 - 10:06 WIB

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meresmikan tiga daerah otonom baru (DOB) provinsi di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.

"Hari ini, Jumat, tanggal 11 November 2022, saya, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia, dengan ini meresmikan Provinsi Papua Selatan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2022, dan Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2022," kata Tito dalam peresmian tiga provinsi baru tersebut di Lapangan Plaza Gedung A Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat.

Peresmian itu ditandai dengan pemukulan tifa oleh Tito bersama Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dan beberapa pejabat.

Pemekaran ini sebelumnya diresmikan DPR dengan mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) DOB Papua tersebut pada 30 Juni 2022. RUU DOB ketiga provinsi itu kemudian disahkan Presiden Joko Widodo pada 25 Juli 2022.

UU tersebut menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo harus mengangkat penjabat (pj) gubernur hingga pemilihan kepala daerah (pilkada) definitif dalam enam bulan setelah UU disahkan.

Setelah para penjabat gubernur resmi dilantik, sebagaimana diatur dalam UU pembentukan masing-masing DOB itu, maka mereka akan mengemban sejumlah tugas, yakni menyelenggarakan pemerintahan daerah serta membentuk dan mengisi perangkat daerah sesuai ketentuan UU.

Selain itu, para pj gubernur DOB itu pun ditugasi untuk memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), memfasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur definitif, serta mengelola keuangan daerah sesuai peraturan perundangan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral