Trisha Eungelica dan Ferdy Sambo.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Heboh! Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Sang Anak Trisha Eungelica Beri Dukungan: Pahlawanku Selalu dan Selamanya

Jumat, 11 November 2022 - 10:10 WIB

Diketahui, Susi sudah bekerja bersama keluarga Ferdy Sambo sekitar 3 tahun. Beberapa kali Susi terlihat tidak mengenakan kerudung, namun saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Susi terlihat mengenakan kerudung.

Hal tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mencurigai Susi apakah dirinya mengenakan Handsfree. Namun, ini sebenarnya penjelasan mengenai agama dari Susi, ART Ferdy Sambo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencurigai Susi, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang berperan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Susi memberikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada E. Namun, keterangan saksi dinilai berbohong lantaran jawabannya yang berkelit. 

Susi si ART Ferdy Sambo (sumber: dok ist)

JPU curiga terhadap Susi mengenakan handsfree atau perangkat audio jarak jauh saat persidangan. Hal ini karena JPU menduga ia diberi arahan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

“Saudara jujur saja. Saudara saksi dalam memberikan keterangan, apakah saudara saksi menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Susi dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada E, pada Senin (31/10/2022).

Kecurigaan ini muncul, sebab Susi selalu memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat sidang berlangsung. Susi pun menjawab bahwa ia tidak memakai handsfree.

“Tidak ada,” jawab Susi.

“Dipastikan itu tidak ada?” Kata JPU. Apa yang Susi sampaikan dalam memberikan kesaksian sempat membuat Majelis hakim meminta JPU untuk memisahkan Susi dengan saksi lainnya. 

“Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain, nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong,” ungkap hakim ketua Wahyu Iman Santosa. (viva/rka)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral