- Istimewa/Viva.co.id
Anak Petani Digugurkan Jadi Polwan, Praktisi Hukum Buka Suara Soal Karo SDM Polda Maluku Utara
Bahkan, Hendra juga menyebutkan, bahwa alasan Polda Maluku Utara membatalkan kelulusan Sulastri untuk menjadi Polwan dinilai tidak sesuai ketentuan. Sebab, dari awal sudah dinyatakan lulus kemudian malah dibatalkan, tentu sudah terjadi kelalaian atau kecurangan dalam menyeleksi.
Ia juga mempertanyakan dasar apa yang membuat Sulastri dibatalkan lulus menjadi Polwan? dan apabila seacara hukum, ia sebutkan, dengan dasar hukum yang bagaimana?
"Di situ kan sudah jelas, terlihat pada tes verifikasi administrasi, kemudian sudah dinyatakan lulus (Sulastri)," pungkasnya.
Anak Seorang Petani, Sulastri Irwan, yang Digugurkan Jadi Anggota Polri di Maluku Utara
Kemudian, Hendra menilai, jikalau dibatalkan dengan cara seperti itu, maka yang membatalkan bisa dituduh melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, dalam ketentuan sebenarnya, tidak ada alasan bagi pihak panitia Polda Maluku Utara untuk tidak meloloskan Sulastri Irwan.
"Kalau pun usianya telah di ambang batas, seharusnya dari awal penerimaan digugurkan, bukan saat dinyatakan lulus lantas digugurkan," pungkas Hendra.
Bahkan dia juga menambahkan, bahwa Polda Maluku Utara bisa dituntut. Hal itu lantaran, Kapolri sebelumnya pernah mengumumkan, bahwa tes tanpa biaya dan harus bersih.
"Dari kasus ini Polda bisa dituntut, Kapolri harus evaluasi Karo SDM, kemudian yang bersangkutan harus di luluskan," terangnya.