- Istimewa/Viva.co.id
Anak Petani Digugurkan Jadi Polwan, Praktisi Hukum Buka Suara Soal Karo SDM Polda Maluku Utara
Alasannya karena umur yang telah melewati batas dan posisinya telah digantikan oleh orang yang ada di posisi peringkat keempat yakni casis Rahima Melani Hanafi yang merupakan keponakan polisi berpangkat AKBP.
Sebenarnya, Sulastri ingin bicara untuk memberi saran pada saat itu juga. Namun ia ingin menunggu sampai sidangnya selesai. Tapi, saat sidang selesai, Sulastri malah ditarik paksa oleh pihak psikologi Polda Maluku Utara untuk konseling.
"Mereka bilang peserta yang tidak terpilih, silakan psikologis untuk konseling. Saya sempat berdiri bicara langsung yang psikologi tarik, jadi saya langsung bilang pak saya tidak gila. Saya hanya ingin bicara dan saya ingin pertanyakan, tapi mereka tidak kasih kesempatan untuk bicara," ungkapnya lagi.
Sementara itu, Sulastri yang seharusnya menjadi Polwan hanya bisa merenungi nasibnya dan bersedih. Sulastri berharap agar pihak pejabat tinggi di Mabes Polri, dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit dapat merespons kasus yang dialami oleh Sulastri Irwan yang hanya sebagai anak petani serabutan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menjelaskan, bahwa Sulastri Irwan dinyatakan gugur karena tidak sesuai ketentuan atau aturan panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun.
Sementara Sulastri Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.
"Kami juga ingin tegaskan di sini dari kami bahwa tidak ada titipan dalam seleksi anggota Polri di Polda Maluku Utara. Yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas," ungkap Michael kepada awak media, Kamis 10 November 2022. (viva/aag)