- tim tvone/tim tvone
Akhirnya Anak Petani Jadi Polwan Juga di Polda Maluku Utara, Ternyata Karena Hal Ini
Jakarta - Masih ingat Sulastri Irwan? Anak seorang petani Kepulauan Sula yang sempat digugurkan menjadi Polwan di Polda Maluku Utara. Bahkan, kasus penggugurannya jadi anggota Polri juga sempat menyita perhatian publik.
Tak hanya itu saja, gegara anak petani (Sulastri) digugurkan menjadi anggota Polri karena alasan batas usia, pun menuai komentar dari berbagai pihak, terutama para praktisi hukum di Maluku Utara.
Selain itu, beredar kabar juga soal posisi Sulastri untuk menjadi Polwan diketahui digantikan oleh seorang keponakan dari perwira polisi berpangkat AKBP.
Bahkan yang paling mirisnya lagi, diduga banyak ditemukan kejanggalan yang dialami anak petani itu. Di mana sebelumnya Sulastri telah dinyatakan lulus, sampai digugurkan karena persoalan usia yang tidak masuk syarat.
Sulastri Irwan adalah Seorang Anak Petani di Kepulauan Sula, Maluku Utara
Namun, setelah beberapa hari dia memperjuangkan haknya, bahkan dibantu berbagai pihak untuk menegakkan keadilan di negeri ini. Akhirnya, Sulastri Irwan si anak petani Kepulauan Sula, hari ini, Senin (14/11/2022) resmi diterima atau lulus sebagai anggota Polri di Polda Maluku Utara.
Ia dinyatakan lulus dan akan mengikuti pendidikan pada bulan Februari 2023 mendatang. Selain Sulastri, ada penambahan satu kuota Maluku Utara, di mana sebelumnya Sulastri dibatalkan dan digantikan keponakan salah satu perwira di Biro SDM Polda Maluku Utara.
Bersama Rohima, dia juga diluluskan sehingga keduanya akan sama-sama mengikuti pendidikan. Hal tersebut disampaikan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko didampingi Wakapolda, Irwasda, Karo SDM, Kabid Propam dan Kabid Humas melalui konferensi pers yang juga dihadiri kedua Casis berlangsung, di aula Mapolda Maluku Utara, Senin (14/11/2022).
"Dengan beberapa pertimbangan diskusi dengan Mabes Polri, kita sampaikan di sini untuk Sulastri dan Rohima dinyatakan lulus. Kemudian untuk Rohima karena sudah mewakili kita penambahan satu kuota untuk Maluku Utara dan dinyatakan lulus persiapan untuk memasuki pendidikan selanjutnya," ujar Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko.
Orang nomor satu di Polda Maluku Utara itu katakan, agar kedepannya dalam melakukan seleksi baik dalam tingkat Tamtama, Bintara dan Perwira untuk lebih berhati-hati dan teliti.
"Jadi saya minta untuk Karo SDM agar lebih teliti dan berhati-hati dalam seleksi penerimaan calon siswa baik dari Tamtama, Bintara maupun Perwira," pungkasnya.
Casis Bakomsus Sulastri dan Rohima sampaikan terima kasih kepada Kapolda dan Kapolri
Di samping itu, Kapolda Maluku Utara juga menyampaikan permintaan maaf kepada media, masyarakat dan kedua Casis sampai viral seperti ini.
"Tidak ada anak buah yang salah, tapi pimpinannya. Makanya Kapolri selalu menekankan ikan busuk dari kepalanya, bukan dari ekornya. Untuk itu, yang salah Kapolda. Selaku Kapolda Polda Maluku Utara, dengan tulus ikhlas menyampaikan permintaan maaf kepada rekan-rekan media, masyarakat Maluku Utara dan terkhusus Sulastri sampai viral seperti ini,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pratisi Hukum Maluku Utara, Hendra Karianga yang buka suara untuk mengomentari soal Karo SDM Polda Maluku Utara.
Dilansir dari VIVA, Hendra Karianga secara blak-balakan mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi atau mencopot jabatan Karo SDM Polda Maluku Utara, yaitu Kombes Pol Juli Agung Pramono.
Hal itu Hendra Karianga ungkapkan, karena Karo SDM Polda Maluku Utara telah lalai dalam tugasnya, terutama saat perekrutan seleksi Diktuk Bintara Polri tahun 2022.
"Bagaimana tidak? Sulastri Irwan anak petani Kepulauan Sula yang sudah sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, dan dinyatakan lulus di peringkat ketiga saat pantukhir malah digugurkan dengan alasan batas usia," pungkas Hendra Karianga yang dikutip dari VIVA, Minggu (13/11/2022).
Sulastri dan Rohima beserta keluarga mengikuti konferensi pers bersama Kapolda Maluku Utara
Menurut dia, seharunya yang bersangkutan atau anak petani itu sudah lulus, maka pihak penitia tidak boleh serta merta langsung membatalkan lalu menggatinya.
"Itu tidak tepat, Jadi tetap saja harus diikutkan pendidikan sampai selesai," beber Hendra.
Bahkan, Hendra juga menyebutkan, bahwa alasan Polda Maluku Utara membatalkan kelulusan Sulastri untuk menjadi Polwan dinilai tidak sesuai ketentuan. Sebab, dari awal sudah dinyatakan lulus kemudian malah dibatalkan, tentu sudah terjadi kelalaian atau kecurangan dalam menyeleksi.
Ia juga mempertanyakan dasar apa yang membuat Sulastri dibatalkan lulus menjadi Polwan? dan apabila seacara hukum, ia sebutkan, dengan dasar hukum yang bagaimana?
"Di situ kan sudah jelas, terlihat pada tes verifikasi administrasi, kemudian sudah dinyatakan lulus (Sulastri)," pungkasnya.
Kemudian, Hendra menilai, jikalau dibatalkan dengan cara seperti itu, maka yang membatalkan bisa dituduh melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, dalam ketentuan sebenarnya, tidak ada alasan bagi pihak panitia Polda Maluku Utara untuk tidak meloloskan Sulastri Irwan.
"Kalau pun usianya telah di ambang batas, seharusnya dari awal penerimaan digugurkan, bukan saat dinyatakan lulus lantas digugurkan," pungkas Hendra.
Bahkan dia juga menambahkan, bahwa Polda Maluku Utara bisa dituntut. Hal itu lantaran, Kapolri sebelumnya pernah mengumumkan, bahwa tes tanpa biaya dan harus bersih.
"Dari kasus ini Polda bisa dituntut, Kapolri harus evaluasi Karo SDM, kemudian yang bersangkutan harus di luluskan," terangnya. (Viva/iad/nsi/aag)